Senin 02 Sep 2019 15:21 WIB

ESDM: Pengusaha Harus Reklamasi Tambang di Ibu Kota Baru

Nantinya tidak ada aktivitas pertambangan yang ada di kawasan ibu kota baru.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Friska Yolanda
Foto aerial bekas tambang batu bara di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Foto aerial bekas tambang batu bara di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), masih menjadi polemik. Salah satunya tentang keberadaan lahan pertambangan di lokasi ibu kota baru tersebut. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot menilai pemerintah akan menyelesaikan lahan pertambangan di lokasi ibu kota baru secara bertahap. Bambang memastikan, nantinya tidak ada aktivitas pertambangan yang ada di dalam kawasan ibu kota baru.

Baca Juga

"Nanti kita bicarakan satu-satu. Kalau jadi ibu kota, jelas tidak dilakukan penambangan, dong," ujar Bambang di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (2/9).

Perihal mengenai lahan pertambangan yang sudah ada saat ini, Bambang mengaku akan melihat kembali satu per satu. Menurut Bambang, apabila memang ada lahan pertambangan di areal lokasi ibu kota baru, maka menjadi tanggung jawab pengusaha untuk melakukan reklamasi atau menutup lubang hasil pertambangan.

"Kalau sudah ditambang, mereka (pengusaha) harus reklamasi," tegas Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement