Jumat 19 Jul 2019 13:24 WIB

Kekayaan Negara yang Dipisahkan Sumbang 72 Persen PNBP

Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) semester I 2019 capai Rp 209,08 T

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Penerimaan negara bukan pajak. ilustrasi
Penerimaan negara bukan pajak. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mencatat, Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) berkontribusi besar terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) semester pertama tahun ini. Nilainya adalah Rp 68,68 triliun, atau sekitar 72 persen dari realisasi PNBP yang mencapai  Rp 209,08 triliun.

Realisasi penerimaan dari KND ini meningkat secara signifikan sebesar 93,33 persen dari realisasi pada periode yang sama di tahun 2018, yaitu hanya Rp 35,58 triliun. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, peningkatan tersebut terutama disebabkan adanya pendapatan dari sisa surplus Bank Indonesia (BI) pada Mei 2019 sebesar Rp 30,00 triliun.

Baca Juga

"Serta setoran dividen yang terealisasi di bulan Mei sampai Juni 2019 masing-masing sebesar Rp 2,76 triliun dan Rp 35,8 triliun," ujarnya dalam rilis yang diterima Republika, Jumat (19/7).

Di sisi lain, realisasi penerimaan Sumber Daya Alam (SDA) pada semester pertama tahun 2019 ditopang oleh kenaikan Pendapatan dari Pertambangan Panas Bumi yang mencapai Rp 1,03 triliun. Angka itu naik 366,3 persen dari penerimaan di semester pertama tahun 2018. Sektor lain yang menyumbang kinerja positif dalam semester pertama ini adalah PNBP Lainnya dan Pendapatan BLU.

Realisasi penerimaan PNBP Lainnya mencapai Rp 48,42 triliun atau 51,48 persen dari target APBN tahun 2019. Nilai itu tumbuh sebesar 6,48 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2018.

Pendapatan BLU semester I tahun 2019 terealisasi sebesar Rp 21,25 triliun atau mencapai 44,38 persen dari target APBN tahun 2019, naik sebesar 2,55 persen dari periode yang sama tahun 2018 sebesar Rp20,72 triliun. Kenaikan ini disebabkan oleh bertambahnya Satuan Kerja PNBP yang berubah menjadi BLU terutama pada Kemenristekdikti dan Kemenkes.

Penetapan target PNBP dari pengelolaan KND yang rasional menjadi tantangan tersendiri. Terlebih saat ini terdapat beberapa BUMN dalam proses holding.

"Dampaknya terhadap PNBP dari Pengelolaan KND perlu dianalisis lebih mendalam," ujar Nufransa.

Fluktuasi harga komoditas khususnya minyak, gas dan batubara serta adanya penugasan pemerintah juga menjadi faktor yang perlu diperhitungkan dalam menetapkan target PNBP. Dengan adanya pengaturan dari sisi regulasi ini diharapkan ada perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola yang mampu mengoptimalkan PNBP yang berasal dari pengelolaan KND ke depannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement