Jumat 28 Jun 2019 14:28 WIB

Garuda Diberi Waktu Perbaiki Laporan Keuangan Hingga 26 Juli

Garuda diminta melakukan paparan publik atas perbaikan laporan keuangan tahunan

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Konferensi pers hasil audit laporan keuangan PT Garuda Indonesia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (28/6).
Foto: Republika/Adinda Pryanka
Konferensi pers hasil audit laporan keuangan PT Garuda Indonesia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (28/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2019. Laporan dimaksud ditunggu paling lambat sampai dengan tanggal 26 Juli 2019.

"Tindakan tersebut diberikan atas pelanggaran ketentuan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, yang mengatur mengenai Laporan Keuangan wajib disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7. tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten," seperti dikutip dalam rilis BEI yang diterima Republika, Jumat (28/6).

Baca Juga

Selain itu, BEI juga meminta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. untuk melakukan public expose insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019.

BEI turut mengenakan sanksi berupa peringatan tertulis ketiga dan denda sebesar Rp 250 juta kepada Garuda. Sanksi diberikan setelah dilakukannya penelaahan dan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak terkait lainnya atas penyajian Laporan Keuangan Interim Garuda per 31 Maret 2019.

Pengenaan sanksi dan permintaan ini dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT. Garuda Indonesia  (Persero) Tbk  dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, ada dua sanksi yang diberikan. Pertama, pembekuan Izin selama 12 bulan melalui Keputusan Menteri Keuangan No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019 terhadap AP Kasner Sirumapea. "Sebab, mereka melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI)," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (28/6).

Kedua, Hadiyanto mengatakan, pemerintah juga memberikan peringatan tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan review oleh BDO International Limited. Peringatan disampaikan melalui Surat No.S-210/MK.1PPPK/2019 tanggal 26 Juni 2019 kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement