Kamis 13 Mar 2025 17:24 WIB

Mendag Ungkap Minyakita Bukan Minyak Subsidi Melainkan Ini

Minyakita merupakan kewajiban produsen menjual di pasar domestik.

Pekerja menunjukkan minyak goreng MinyaKita sebelum dimasukkan kedalam kardus di salah satu mitra pengemasan MinyaKita di Cakung, Jakarta , Rabu (12/5/2025). Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri berkomitmen terus menjalankan pengawasan secara intensif terhadap distribusi barang kebutuhan pokok (bapok), salah satunya Minyakita dengan tujuan untuk menghindari terjadinya kerugian masyarakat. Selain itu Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri juga akan memperketat pengawasan  MinyaKita yang beredar di pasar tradisional untuk menjaga ketersediaan pasokan periode Ramadhan dan Lebaran 2025.
Foto: Republika/Prayogi
Pekerja menunjukkan minyak goreng MinyaKita sebelum dimasukkan kedalam kardus di salah satu mitra pengemasan MinyaKita di Cakung, Jakarta , Rabu (12/5/2025). Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri berkomitmen terus menjalankan pengawasan secara intensif terhadap distribusi barang kebutuhan pokok (bapok), salah satunya Minyakita dengan tujuan untuk menghindari terjadinya kerugian masyarakat. Selain itu Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri juga akan memperketat pengawasan MinyaKita yang beredar di pasar tradisional untuk menjaga ketersediaan pasokan periode Ramadhan dan Lebaran 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa Minyakita bukanlah minyak bersubsidi. Minyakita ialah minyak yang berasal dari kewajiban produsen untuk memenuhi kewajiban menjual ke pasar domestik (domestic market obligation/DMO) dengan harga yang sudah ditetapkan.

“Masyarakat sering bilang Minyakita ini minyak subsidi. Ini bukan minyak subsidi, ya. Tidak ada istilah minyak subsidi,” ujar Budi dalam ekspose temuan pabrik Minyakita di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga

Budi menjelaskan bahwa Minyakita merupakan produk hasil skema DMO yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan eksportir minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Peraturan tersebut menetapkan mekanisme distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR/umum dikenal sebagai Minyakita) melalui skema DMO, di mana produsen minyak goreng wajib mendistribusikan MGR kepada distributor lini pertama yang ditunjuk.

Distributor lini pertama kemudian mendistribusikan MGR kepada distributor lini kedua atau pengecer, yang selanjutnya menjualnya kepada konsumen akhir.

Kasus Minyakita menjadi sorotan publik sejak pekan pertama Maret 2025, setelah adanya beberapa temuan volume minyak goreng Minyakita yang dijual tak sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam label kemasan.

Mendag Budi Santoso menyampaikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) dan Satuan Tugas (Satgas) Polri telah mendalami kasus Minyakita yang tidak sesuai takaran sejak Jumat (7/3).

Budi memastikan produk-produk Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran akan ditarik dari pasaran agar tidak merugikan konsumen.

Kemendag juga akan semakin masif dalam melakukan pengawasan terhadap produsen-produsen maupun pabrik-pabrik Minyakita.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga menemukan ketidaksesuaian isi minyak goreng Minyakita saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Gede Solo, Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (11/3).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement