Kamis 13 Mar 2025 20:15 WIB

Grab Tegaskan Bonus Hari Raya Pengemudi Bukan THR, Ini Bedanya

Pemberian BHR itu merupakan bentuk apresiasi tambahan untuk para mitra.

Rep: Bayu Adji P / Red: Gita Amanda
Grab mengatakan pemberian BHR itu merupakan bentuk apresiasi tambahan untuk para mitra pengemudi aktif. (ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Grab mengatakan pemberian BHR itu merupakan bentuk apresiasi tambahan untuk para mitra pengemudi aktif. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/3/HK.04.OANU2A25 terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pengemudi ojek daring atau ojek online (ojol) pada Selasa (11/3/2025). SE itu langsung ditandatangani oleh Menaker Yassierli.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menjelaskan, pemberian BHR itu merupakan bentuk apresiasi tambahan untuk para mitra pengemudi aktif. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, BHR akan diberikan dengan menyesuaikan prinsip keaktifan mitra pengemudi. 

Baca Juga

"Berbeda dengan THR untuk pekerja formal, BHR untuk mitra pengemudi ini bukan kebijakan tahunan, melainkan langkah ekstra dari kami untuk mendukung Mitra Pengemudi di momen spesial Idul Fitri," kata dia melalui keterangannya kepada Republika, Kamis (13/3/2025).

Ia menjelaskan, BHR yang berupa bonus kinerja khusus ini adalah bentuk dukungan tambahan dari Grab untuk mitra pengemudi. Ia menilai, pemberian bonus itu tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi platform digital (gig worker). 

"Grab menyiapkan program bonus ini sebagai bentuk dukungan terbaik yang bisa diberikan saat ini, sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan," ujar dia.

Menurut Tirza, Grab menerapkan prinsip keadilan dan berbasis kinerja dalam menentukan mitra yang berhak mendapatkan BHR. Artinya, setiap mitra aktif akan mendapatkan apresiasi yang sesuai dengan pencapaiannya.

Karena itu, dalam penerapan kebijakan ini terdapat kriteria yang harus dipenuhi, yaitu mitra yang aktif dan berkinerja baik, bukan diberikan kepada seluruh mitra tanpa pengecualian.

Berikut syaratnya:

1. Mitra Aktif: Bukan hanya terdaftar, tetapi juga secara aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu.

2. Tingkat Penyelesaian Order: Mitra memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten.

3. Kepatuhan terhadap Aturan Grab: Mitra tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti fraud atau pelanggaran kode etik.

4. Rating dan Umpan Balik Pelanggan: Mitra yang memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang baik dan menjaga kualitas layanan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement