Ahad 24 Feb 2019 22:24 WIB

Antisipasi Kebakaran, KKP Perketat Penataan Kapal Pelabuhan

Penataan kapal pelabuhan untuk antisipasi terulang kebakaran di Pelabuhan Muara Baru

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah kapal ikan milik nelayan terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Sabtu (23/2).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah kapal ikan milik nelayan terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Sabtu (23/2).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memperketat penataan kapal di pelabuhan. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M Zulfikar Muchtar mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi agar kejadian kebakaran kapal penangkap ikan tidak terjadi lagi. 

Selain itu, Zulfikar menuturkan KKP juga akan melakukan pengaturan kapal yang berada di dermaga atau pelabuhan. "Kami akan mengatur tambat labuh kapal sesuai dengan kapasitas," kata Zulfikar kepada Republika, Ahad (24/2). 

Baca Juga

Dia menambahkan, KKP juga akan memperketat pengawasan terhadap kapal yang tengah dilakukan perbaikan. Terutama, kata Zulfikar, pengawasan terhadap kapal-kapal tangkap ikan yang tengah diperbaiki di dermaga atau pelabuhan. 

Zulfikar menegaskan KKP untuk selanjutnya akan memastikan tidak ada lagi kapal ikan yang melakukan pengelasan saat diikat di dermaga. "Pokoknya pengerjaan dan perbaikan kapal secara sembarangan," ujar Zulfikar. 

Selain itu, Zulfikar mengakui diduga terdapat kapal ilegal atau tidak terdaftar perizinanya dari 20 kapal yang diidentifikasi terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Sabtu (23/2). Dia mengatakan kapal ilegal tersebut tidak terdaftar dalam dokumen perizinan KKP dan data yang disampaikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

"Kapal ini (ilegal) kemungkinan besar ilegal. Modusnya mungkin menggandakan atau memalsukan dokumen kapal lain atau modus lainnya. Sementara kami masih telusuri," jelas Zulfikar. 

Dari data yang diperoleh dari Ditjen Perikanan Tangkap KKP, kapal yang tidak memiliki izin yaitu Kapal Pesisir Andalan - 3, Kapal Baru dan Kapal Indo Prima 6 serta Kapal Indo Prima 5. Semua kapal tersebut tidak memilika data kapasitas kapal, tanda selar, pemilik, alokasi, dan realisasi.

Sementara itu, Direktur KPLP Kemenhub Ahmad mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengantisipasi kejadian kebakaran kapal tidak terulang lagi. "Kami akan berkoordinasi dengan Syahbandar Perikanan di Pelabuhan tersebut dan juga KKP untuk memastikan langkah-langkah antisipasi," tutur Ahmad. 

Selain itu, sejak kejadian kebakaran kapal-kapal tersebut, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub menyiagakan tiga unit kapal patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP). Direktur KPLP Kemenhub Ahmad mengatakan tiga kapal patroli tersebut membantu proses pemadaman kebakaran kapal penangkap ikan yang terbakar di dermaga depan Kantor Syahbandar Perikanan KKP di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru.  

Ahmad mengatakan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II juga sudah mengerahkan satu unit kapal Tug Boat TB. SDS 26 dari Kepanduan Pelindo II Tanjung Priok. "Kapal ini juga membantu proses pemadaman kebakaran kapal penangkap ikan tersebut," tutur Ahmad. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement