REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) meminta pemerintah mencabut kebijakan efisiensi anggaran guna menggerakkan kembali roda perekonomian nasional. Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah menilai jika kebijakan efisiensi ini dicabut maka akan meningkatkan daya beli masyarakat untuk berbelanja di dalam negeri.
“Kami industri padat karya karena tokonya offline, tidak online. Ini ritel itu senang kalau ada acara-acara, Pak,” kata Budihardjo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian UMKM Jakarta, Selasa (6/5/2025).
“Jadi mungkin nanti bisa efisiensi dilepas untuk meramaikan ekonomi kembali, Pak. Karena dari ritel ingin ramai, banyak orang jalan-jalan, naik pesawat, asal di Indonesia saja,” katanya menambahkan.
Merespons usulan tersebut, pada kesempatan yang sama, Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini diterapkan oleh pemerintah tidak akan menghambat transaksi maupun dukungan terhadap UMKM. Menurut Maman, tidak ada korelasi negatif antara upaya efisiensi anggaran dengan aktivitas ekonomi UMKM.
Sebaliknya, pihaknya justru melihat efisiensi sebagai pendorong kreativitas dan inovasi di kalangan aparatur pemerintahan dalam mengelola anggaran secara lebih efektif dan efisien.
"Dalam konteks kami di Kementerian UMKM, kami menganggap bahwa itu sesuatu yang positif, bahwa dengan adanya efisiensi ini mendorong kami untuk lebih meningkatkan program kolaborasi dengan pemerintahan lintas kementerian," imbuhnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perlambatan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I tahun 2025 menjadi 4,87 persen secara tahunan.
Angka ini lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pada periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 5,11 persen.
Salah satu faktor yang berkontribusi terhadap perlambatan ini adalah terkontraksinya konsumsi pemerintah sebesar 1,38 persen.
Kontraksi ini terjadi seiring dengan kebijakan efisiensi belanja pemerintah yang mengurangi anggaran untuk perjalanan dinas serta belanja operasional perkantoran.
Presiden sebelumnya mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 22 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Prabowo menargetkan agar ada penghematan belanja APBN sebesar Rp 306,69 triliun yang terdiri atas efisiensi anggaran belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp 50,59 triliun.