REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini diterapkan oleh pemerintah tidak mengganggu belanja dan transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah terhadap produk UMKM.
Penegasan ini disampaikan di tengah isu perlambatan pertumbuhan ekonomi yang menimbulkan pertanyaan mengenai keberlangsungan program pemerintah terhadap sektor UMKM. "Sampai hari ini, dengan adanya isu efisiensi atau tidak efisiensi, proses aktivitas transaksi pengadaan dan perluasan akses pasar terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah berjalan saja," ujar Maman ditemui di kantornya di Jakarta, Selasa (5/5/2025).
Menurut Maman, kebijakan efisiensi itu justru mendorong kreativitas dan inovasi di kalangan birokrasi dalam pengelolaan anggaran yang lebih efektif. "Dalam konteks kami di Kementerian UMKM, kami menganggap bahwa itu sesuatu yang positif, bahwa dengan adanya efisiensi ini mendorong kami untuk lebih meningkatkan program kolaborasi dengan pemerintahan lintas kementerian," ucapnya.
Maman menegaskan pemerintah tetap mewajibkan alokasi 40 persen anggaran pengadaan barang dan jasa untuk produk UMKM, sehingga transaksi dan dukungan pasar bagi UMKM akan terus berjalan. Ia juga menegaskan prioritas utama pemerintah dalam efisiensi anggaran adalah mutu program dan manfaatnya bagi masyarakat, bukan sekadar mencapai target penyerapan anggaran.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perlambatan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I tahun 2025 menjadi 4,87 persen secara tahunan. Angka ini lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pada periode yang sama tahun lalu yang mencapai 5,11 persen.
Adapun konsumsi pemerintah kontraksi 1,38 persen di tengah kebijakan efisiensi pemerintah yang mengurangi anggaran untuk perjalanan dinas, pembangunan infrastruktur, serta belanja barang dan jasa.
Presiden sebelumnya mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 22 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Presiden menargetkan penghematan belanja APBN sebesar Rp 306,69 triliun yang terdiri dari efisiensi anggaran belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp 50,59 triliun.