REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah Maman Abdurrahman mengatakan bahwa per 11 April 2025 sebanyak 19.375 debitur pelaku UMKM sudah dihapustagihkan utangnya. Total nilainya mencapai Rp 486,10 miliar.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta yang dikutip Kamis (1/5/2025) Maman mengatakan potensi hapus tagih piutang BUMN sebetulnya menyasar 1.097.155 debitur lama, yaitu nasabah yang memiliki pinjaman macet sejak lima tahun ke belakang, dengan total nilai piutang mencapai Rp 14,8 triliun.
Namun, Maman menuturkan implementasi program ini menghadapi tantangan regulasi. Berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), penghapustagihan harus didahului dengan restrukturisasi dan upaya penagihan maksimal. Akibatnya, potensi hapus tagih saat ini hanya menyasar maksimal 67.668 debitur.
Kendati begitu, Maman menjelaskan pemerintah saat ini baru bisa melakukan hapus tagih kepada sekitar 19 ribu debitur karena adanya beberapa kendala.
“Kendala pertama adalah bank-bank Himbara harus mengalokasikan budget untuk penghapustagihan ini di dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) mereka,” ujar Maman.