Sabtu 19 Apr 2025 12:49 WIB

Tangkap Dua Kapal Vietnam, KKP Selamatkan Kerugian Negara Rp 152 Miliar 

Potensi kerugian negara dari aktivitas ilegal ini mencapai Rp 152,8 miliar.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
KKP berhasil menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang diduga melakukan illegal fishing di Laut Natuna Utara. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
KKP berhasil menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang diduga melakukan illegal fishing di Laut Natuna Utara. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang diduga melakukan illegal fishing di Laut Natuna Utara. Potensi kerugian negara dari aktivitas ilegal ini mencapai Rp 152,8 miliar.

"Kami pastikan negara hadir dalam hal ini menjaga laut Natuna Utara supaya bebas dari illegal fishing,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (19/4/2025).

 

Pung mengatakan dua kapal ikan asing dengan nama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT) ini terdeteksi oleh Kapal Pengawas ORCA 03 yang dinakhodai Mohammad Ma’ruf di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara pada Senin (14/4/2025). Saat itu KP Orca 03 sedang dalam operasi terpadu Bakamla Patma Yudhistira/2025. Di sisi lain KKP juga melakukan operasi mandiri menggunakan KP Orca 02.

 

Pung mengatakan pencuri ikan diketahui mengoperasikan alat tangkap trawl secara bersamaan oleh dua kapal (pair trawl) yang jelas dilarang di Indonesia. Pung menyampaikan alat tangkap ini sangat dilarang karena dampak kerusakannya luar biasa, ikan-ikan kecil ikut terjaring yang menyebabkan sumber daya ikan habis dan merusak ekologi.

 

"Saat proses penangkapan, kedua kapal sempat berupaya kabur. KP. ORCA 03 lantas menurunkan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB) hingga kedua kapal berhasil dilumpuhkan," ucap Pung. 

 

Pung menjelaskan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua kapal, terdapat kurang lebih 4.500 kilogram muatan ikan campur serta 30 orang ABK berkewarganegaraan Vietnam. Pung mengungkapkan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 152,8 Miliar. 

 

"Nilai tersebut dihitung dari hasil tangkapan ikan, potensi kerusakan ekosistem laut serta valuasi penggunaan alat tangkap ilegal pair trawl," kata Pung. 

 

Pung menyampaikan kedua KIA berbendera Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1), jo pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa meski di tengah tantangan efisiensi anggaran, pihaknya memastikan kegiatan pengawasan tidak kendor. Hal ini dilakukan dengan memperkuat kerja sama antaraparat penegak hukum di laut, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement