Ahad 23 Sep 2018 02:02 WIB

Pengamat: Perpres Pajak Rokok Tepat untuk Jangka Pendek

Bergantung hanya pada penerimaan rokok, yaitu cukai dan pajak, dinilai tidak adil.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo memberikan paparannya saat sosialisatsi pengampunan pajak di Jakarta, Rabu (3/8).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo memberikan paparannya saat sosialisatsi pengampunan pajak di Jakarta, Rabu (3/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kebijakan fiskal Yustinus Prastowo menilai penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemanfaatan Penerimaan Cukai Hasil Tembakau dan Pajak Rokok tepat untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan dalam jangka pendek. "Ini ide yang win win, karena mengatasi masalah jangka pendek dan tidak menambah beban industri," ujar Yustinus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (21/9).

Ia menjelaskan, perpres tersebut melakukan earmarking, yaitu anggaran yang penerimaan maupun pengeluarannya secara spesifik sudah ditentukan. Dari satu batang harga rokok yang dibeli, di dalamnya ada pungutan yang dibayar konsumen, dua di antaranya adalah Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Pajak Rokok.

Dari pungutan CHT yang dibayar, dua persennya diberikan kepada provinsi yang penggunaannya di-earmark sesuai UU Cukai No. 39 Tahun 2007 Pasal 66 ayat 1. Dalam pelaksanaan, dana earmark tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Begitu pula dengan pungutan pajak rokok. Berdasarkan Pasal 31 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pungutan atas pajak rokok di-earmark paling sedikit 50 persen digunakan untuk mendanai program kesehatan. Sedangkan dalam alokasinya, ditentukan oleh Menteri Kesehatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Namun, lanjut Yustinus, dalam pelaksanaanya masih banyak permasalahan dalam implementasi dana earmarking baik Dana Bagi Hasil (DBH) CHT dan Pajak Rokok mulai dari masalah administrasi sampai permasalahan pengawasan. Tak pelak, penggunaan dari dana DBH CHT dan Pajak Rokok masih belum optimal.

Pada saat yang sama, terdapat masalah pendanaan BPJS. "Oleh karenanya, menjadikan DBH CHT dan Pajak Rokok sebagai sumber pendanaan defisit BPJS merupakan solusi yang tepat dan cermat," kata Yustinus.

Untuk merealisasikannya, Pemerintah melalui Menteri Kesehatan menerbitkan Permenkes No.53/2017 yang mengatur 75 persen dari earmark 50 persen pajak rokok untuk pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional. Berdasarkan UU No 40/2004 diselenggarakan Sistem Jaminan Sosial Nasional, antara lain, Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: YLKI: Pemerintah Seolah Menyuruh Rakyat Merokok

Di samping itu, pemda juga menyelenggarakan Jamkesda yang sifatnya pendukung atau penunjang SJSN. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxatioan Analysis (CITA) itu menuturkan, Jamkesda dibiayai dengan APBD, yang salah satu sumber pendapatannya dari DBH CHT dan pajak rokok.

Sebagian daerah sudah mengintegrasikan Jamkesda ke BPJS Kesehatan. Daerah yang sudah mengintegrasikan tersebut, tidak masuk dalam skema earmarking di Perpres ini.

Dengan demikian, pemerintah perlu menerbitkan sebuah Perpres yang dapat mengalokasikan sejumlah bagian tertentu untuk membiayai defisit BPJS Kesehatan yang sesuai dengan prinsip earmarking dalam UU Cukai dan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan ini merupakan bauran kebijakan pusat dan daerah untuk memastikan bahwa seluruh warga masyarakat terjamin kesehatannya.

Idealnya, kata Yustinus, memang alokasi preventif diutamakan. "Sebagai langkah jangka pendek, kebijakan ini sudah tepat," kata dia.

Ia menambahkan disiplin anggaran pemda yang belum standar perlu diarahkan oleh pusat. "Perlu pada masa mendatang dilakukan formulasi pembiayaan yang sustainable baik melalui iuran wajib maupun alokasi lain dari sumber-sumber yang bersifat earmark dengan tetap memperhatikan 'fairness' dan keadilan," ujar Yustinus.

Selain itu, bergantung hanya pada penerimaan rokok, yaitu cukai dan pajak, dinilai tidak adil. Sebab, prevalensi penyakit berbahaya juga karena barang konsumsi lain yang menyebabkan penyakit seperti jantung atau diabetes.

"Karenanya ekstensifikasi objek cukai menjadi kebutuhan yang amat mendesak, sebagai upaya perluasan sumber pembiayaan. Bahkan kini muncul istilah bahwa gula atau pemanis adalah new tobacco," kata Yustinus.

Baca Juga: Defisit BPJS Kesehatan Harus Jadi Tema Debat Pilpres 2019 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement