Senin 29 Sep 2025 07:00 WIB

Industri Tembakau Harap Moratorium Kenaikan Cukai Dilaksanakan 3 Tahun ke Depan

Gaprindo minta kepastian setelah Menkeu pastikan tarif cukai tak naik 2026.

Petani memperlihatkan daun tembakau yang rusak akibat terdampak cuaca di Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (13/9/2025). Sedikitnya 20 persen dari 1.220 hektar lahan pertanian tembakau di wilayah tersebut pertumbuhannya tak normal akibat terdampak fenomena cuaca kemarau basah.
Foto: ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Petani memperlihatkan daun tembakau yang rusak akibat terdampak cuaca di Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (13/9/2025). Sedikitnya 20 persen dari 1.220 hektar lahan pertanian tembakau di wilayah tersebut pertumbuhannya tak normal akibat terdampak fenomena cuaca kemarau basah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Industri hasil tembakau mengharapkan pemerintah melakukan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak ada kenaikan CHT atau cukai rokok pada 2026. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachyudi, menegaskan pentingnya kepastian kebijakan moratorium kenaikan CHT tersebut.

“Kami, sektor usaha tembakau yang sudah mengalami kesulitan dalam lima tahun terakhir, berharap tidak akan ada kenaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) dalam beberapa tahun ke depan,” ujar Benny dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (28/9/2025).

Baca Juga

Ia menilai kebijakan moratorium kenaikan cukai dan HJE selama tiga tahun akan sangat berarti bagi pemulihan sektor yang dalam lima tahun terakhir sudah dikenakan kenaikan cukai lebih dari 65 persen.

“Apabila sektor hasil tembakau ini pulih, akan memberikan dampak pada penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, termasuk peningkatan kesejahteraan petani,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, setelah bertemu dengan perwakilan asosiasi industri tembakau, memastikan cukai hasil tembakau pada 2026 tidak akan naik.

“Jadi, di tahun 2026 tarif cukainya tidak kita naikkan,” kata Purbaya, Jumat (26/9/2025).

Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, menyatakan moratorium kenaikan cukai menjadi langkah strategis yang seimbang antara kepentingan negara dan industri.

Menurut dia, idealnya kepastian itu juga mencakup tidak adanya kenaikan CHT, karena industri hasil tembakau merupakan penyumbang terbesar penerimaan cukai negara, tetapi saat ini tengah mengalami tekanan berupa penurunan volume produksi, maraknya rokok ilegal, serta penurunan serapan tenaga kerja.

“Menahan kenaikan CHT dapat menekan pergeseran konsumsi ke produk ilegal dan menjaga basis penerimaan negara yang stabil,” ujarnya.

Menurut Adik, moratorium tiga tahun akan memberi ruang bagi industri untuk beradaptasi, melindungi jutaan tenaga kerja, sekaligus menjaga penerimaan negara.

“Dengan demikian, menahan kenaikan CHT dapat menjadi strategi win-win. Penerimaan negara tetap terjaga karena tidak ada lonjakan rokok ilegal, sementara industri mendapat ruang bernapas,” katanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement