REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah memastikan harga jual eceran (HJE) rokok tidak naik pada 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi serta menekan potensi peredaran rokok ilegal.
“Belum ada kebijakan seperti itu (kenaikan HJE). Seharusnya tidak perlu, karena kalau cukai tidak naik tapi harga dinaikkan, sama saja menipu. Anda nanti menganggap saya tukang kibul,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Bea Cukai, Senin (13/10/2025).
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Purbaya menegaskan, harga rokok tidak seharusnya naik selama tarif cukai hasil tembakau (CHT) tetap. Ia menilai, menaikkan harga tanpa dasar kebijakan fiskal hanya akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah.
Ia menjelaskan, kestabilan harga penting untuk mencegah meluasnya peredaran rokok ilegal. “Selisih antara produk legal dan ilegal akan semakin besar. Kalau selisihnya makin besar, barang-barang ilegal justru akan makin banyak beredar,” katanya.
Keputusan tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun depan juga menjadi upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan daya beli masyarakat. Pemerintah menilai langkah ini lebih realistis di tengah pemulihan ekonomi yang belum merata.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pasar dan menghindari beban tambahan bagi konsumen berpenghasilan rendah. Namun, di sisi lain, pemerintah tetap perlu memastikan kebijakan tersebut tidak mengendurkan komitmen pengendalian konsumsi rokok.