Jumat 07 Sep 2018 18:57 WIB

OJK: 10 Usaha Investasi Bodong Berbahaya

OJK menghentikan kegiatan 10 entitas investasi bodong.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nur Aini
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan penawaran produk atau kegiatan usaha dari 10 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, penawaran dari 10 investasi bodong tersebut sangat berbahaya bagi masyarakat dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

“Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya,” kata Tongam.

Sepuluh entitas investasi bodong tersebut yakni PT Investasi Asia Future (Pialang Berjangka tanpa izin), PT Reksa Visitindo Indonesia (Pialang Berjangka tanpa izin), PT Indotama Future (Pialang Berjangka tanpa izin), PT Recycle Tronic (Pialang Berjangka tanpa izin), dan MIA Fintech FX (Pialang Berjangka tanpa izin), dan PT Berlian Internasional Teknologi (Penjualan produk secara multilevel marketing (MLM) tanpa izin). Selain itu, PT Dobel Network Internasional (Saverion) (Penjualan produk secara multi level marketing (MLM) tanpa izin), Zain Tour and Travel (Travel Umrah tanpa izin), Undianwhatsapp2018.blogspot/PT.WhatsappIndonesia (Penipuan dengan modus undian berhadiah), dan PT Aurum Karya Indonesia (Jual beli emas dengan sistem digital). 

Tongam meminta masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. "Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," katanya.

Tongam mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. "Pastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement