Rabu 14 Mar 2018 15:48 WIB

OJK Siapkan Penyempurnaan Peraturan untuk Fintech

Penyempurnaan peraturan ini bisa selesai paling lambat semester I tahun 2018.

Pelaku industri Fintech (ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika
Pelaku industri Fintech (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan penyempurnaan peraturan untuk menertibkan industri teknologi finansial (fintech). Tujuannya agar lebih transparan dan mempermudah pengelolaan risiko dari bisnis layanan pinjam-meminjam. "OJK sedang mengatur konsepnya agar industri ini lebih transparan dan pemberi dana bisa mengukur risiko," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida di Jakarta, Rabu (14/3).

Nurhaida mengatakan, penyempurnaan peraturan ini bisa memfasilitasi dan mendorong industri fintech untuk tumbuh lebih baik dengan tidak mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan pengelolaan dan transparansi yang lebih baik, tambah dia, tidak ada lagi persoalan bunga tinggi yang bisa menjadi faktor penghambat berkembangnya industri fintech.

"Kalau misalkan nanti fintech berkembang dan yang meminjamkan dana makin banyak, peminat juga makin bertambah maka perkembangan industri ini akan makin alami dan lama-lama cost-nya turun," katanya.

Nurhaida mengharapkan penyempurnaan peraturan ini bisa selesai paling lambat semester I tahun 2018. Agar tata kelola maupun mitigasi risiko dari industri fintech dapat lebih baik.

Dalam kesempatan yang sama, Nurhaida mengatakan, saat ini baru 36 pelaku fintech yang telah terdaftar di OJK. Sebanyak 42 pelaku fintech sedang dalam proses pendaftaran. "Fintech yang peer-to-peer lending, yang sudah terdaftar ada 36, tapi baru satu yang sudah berizin," kata Nurhaida.

Nurhaida mengharapkan pelaku industri fintech yang belum mendaftar ke OJK segera melakukan registrasi agar pemantauan dan fasilitasi terhadap bisnis layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi finansial bisa dilakukan. "Yang belum mendaftar mungkin ada 165 atau 170-an. Dalam pantauan kami, ada 170-an, tapi ini berkembang terus," katanya menambahkan.

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer-to-peer lending). Tujuannya untuk mendukung pertumbuhan industri fintech.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement