Rabu 12 Mar 2025 18:06 WIB

BCA Tetapkan Dividen Hingga Susunan Komisaris dan Direksi Baru

Pada 2024, BCA membukukan laba bersih sebesar Rp 54,8 triliun.

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja memberi kuliah umum di BINUS University, Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Foto: Dok.Republika
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja memberi kuliah umum di BINUS University, Jakarta, Jumat (3/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Central Asia Tbk (BCA) melalui rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) menetapkan penggunaan laba bersih tahun buku 2024 untuk dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp 300 per saham hingga menyetujui perubahan susunan komisaris dan direksi.

"Hasil keputusan RUPST BCA hari ini menunjukkan komitmen perseroan untuk senantiasa memberikan nilai tambah yang berkesinambungan kepada pemegang saham. Kami akan terus melangkah secara prudent sepanjang 2025, sekaligus konsisten mendukung pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor," kata Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/3/2024).

Baca Juga

Terkait dengan dividen, perseroan menyampaikan bahwa penetapan dividen tunai sebesar Rp 300 per saham ini tercatat meningkat 11,1 persen dibandingkan dividen tunai yang dibagikan untuk tahun buku 2023. Pada 2024, BCA membukukan laba bersih sebesar Rp 54,8 triliun.

Dividen tunai tersebut sudah termasuk dividen interim tunai tahun buku 2024 sebesar Rp 50 per saham yang telah dibayarkan perseroan kepada para pemegang saham pada 11 Desember 2024, sehingga sisa yang akan dibayarkan perseroan pada tanggal yang akan ditetapkan direksi perseroan yakni sebesar Rp 250 per saham.

Sementara, terkait dengan perubahan susunan anggota dewan komisaris dan direksi perseroan, RUPST BCA salah satunya menerima pengunduran diri Djohan Emir Setijoso selaku Presiden Komisaris efektif sejak 1 Juni 2025 serta memberhentikan dengan hormat Jahja Setiaatmadja selaku Presiden Direktur, yang efektif berlaku sejak presiden direktur penggantinya telah efektif menjabat. Adapun pengunduran diri Djohan telah berlaku efektif. 

Selanjutnya, RUPST menyetujui untuk mengangkat Jahja Setiaatmadja selaku Presiden Komisaris, yang berlaku efektif pada tanggal yang ditentukan oleh perseroan dengan memperhatikan ketentuan dan/atau persyaratan yang ditentukan oleh OJK. Saat ini pemenuhan syarat masih berproses.

Kemudian, agenda RUPST juga sepakat untuk mengangkat Hendra Lembong, selaku Presiden Direktur, kemudian John Kosasih, selaku Wakil Presiden Direktur, serta Hendra Tanumihardja, selaku Direktur. Pengangkatan akan efektif jika seluruh prasyarat yang ditentukan terpenuhi, termasuk mendapat persetujuan OJK atas pemenuhan posisi Direktur Utama, Hendra Lembong.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement