Sabtu 10 Feb 2018 00:04 WIB

OJK Siapkan Kebijakan Pembiayaan Jangka Panjang

Pembiayaan jangka panjang untuk mendukung investasi Tanah Air.

Red: Nur Aini
Investasi di Indonesia (Ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Investasi di Indonesia (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan sedang menyiapkan kebijakan strategis untuk memfasilitasi penyediaan pembiayaan yang bersifat jangka panjang untuk mendukung investasi di Indonesia.

Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana ketika menghadiri pertemuan tahunan industri jasa keuangan Bali dan Nusa Tenggara di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Jumat (9/2), mengatakan kebijakan terkait investasi tersebut khususnya untuk mendukung pembangunan infrastruktur. Menurut Heru, OJK akan mendorong kebijakan prioritas di sektor perbankan, pasar modal, industri keuangan nonbank (IKNB), edukasi dan perlindungan konsumen.

Kebijakan tersebut, kata dia, di antaranya meningkatkan peran pasar modal tahun ini sebagai sumber pendanaan bagi dunia usaha. Caranya, dengan mengeluarkan kebijakan penyederhanaan persyaratan dokumen dan alur proses bagi perusahaan dalam penyampaian pernyataan pendaftaran penawaran umum efek yang bersifat utang dan sukuk.

Selain itu, OJK juga akan melakukan revisi kerangka sekuritisasi sesuai Basel III atau kesepakatan internasional yang berisi rekomendasi pengaturan dan pengawasan perbankan.

Heru menambahkan kebijakan strategis lain juga dilakukan yaitu menghilangkan kewajiban pembentukan margin 10 persen untuk transaksi "hedging" atau mengurangi atau menghilangkan suatu sumber risiko nilai tukar oleh investor.

Dalam pembangunan infrastruktur, peran industri keuangan nonbank juga akan ditingkatkan khususnya dalam memitigasi risiko yang muncul selama proses pembangunan, masa pemeliharaan, dan penggunaan proyek.

OJK, kata dia, juga mendorong keterlibatan perusahaan penjaminan dan asuransi dalam menyediakan produk penjaminan untuk proyek-proyek infrastruktur guna memberikan kepastian terhadap pembayaran kepada kontraktor maupun investor.

Pihaknya juga akan mengembangkan mekanisme pengawasan terintegrasi dengan mendorong konglomerasi keuangan. Konglomerasi keuangan diharapkan untuk memperhatikan faktor risiko dalam menilai risiko konglomerasi keuangan yang signifikan, tidak hanya yang berasal dari perusahaan jasa keuangan dalam konglomerasi keuangan, tetapi juga yang perusahaan nonjasa keuangan.

Dari sisi pengaturan, OJK juga akan mulai mengharmonisasi berbagai ketentuan di sektor perbankan, pasar modal dan IKNB, dengan melakukan peninjauan ulang berbagai peraturan yang saling terkait di antara ketiga sektor tersebut.

"Terkait dengan itu, kami juga akan mewujudkan perizinan satu pintu sehingga dapat lebih mempercepat proses perizinan dan mempermudah industri keuangan dalam berinovasi," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement