Senin 23 Oct 2017 13:24 WIB

Pemerintah Berencana Pangkas Ongkos Distribusi Gas Bumi

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Pabrik pupuk. Industri pupuk salah satu industri pengguna gas bumi. ilustrasi
Pabrik pupuk. Industri pupuk salah satu industri pengguna gas bumi. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu penyebab harga gas untuk industri masih mahal adalah adanya ongkos distribusi yang lebih tinggi daripada harga ongkos produksi di hilir. Agar harga jual gas bumi ke konsumen industri tidak terlalu mahal, pemerintah saat ini sedang mengkaji struktur harga gas.

Direktur Industri Kimia Hulu, Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam menjelaskan selama ini ada 82 industri yang memakai gas baik sebagai bahan baku maupun bahan bakar. Khusus untuk delapan industri yang sudah dicatat dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2016 merupakan perusahaan yang menggunakan gas sebagai bahan baku industri. 

"Kalau yang industri hulu sudah diatur. Tapi, untuk yang hilir ini memang baru akan kita atur. Karena kalau tidak, ya harganya jadi masih tinggi dan industri jadi kurang bisa bersaing," ujar Khayam saat dihubungi Republika, Senin (23/10).

Pada perpres tersebut dinyatakan bahwa delapan industri yang memakai bahan baku gas mendapatkan harga gas sebesar 6 dolar AS per mmbtu. Hal ini bisa terwujud sebab dari pihak industri bekerja sama dengan perusahaan kontraktor migas sehingga ongkos produksi bisa dipotong.

Sedangkan 78 industri lainnya yang saat ini belum diatur melalui aturan pemerintah masih harus mengkonsumsi gas dengan harga 8 dolar AS per mmbtu. Hal ini disebabkan, konsumsi gas mereka tak sebanyak delapan industri lainnya yang memang menjadikan gas sebagai bahan baku.

"Kecilnya konsumsi gas mereka akhirnya membuat distributor harus membuat pipa sambungan sendiri ke industri- industri ini. Belum lagi, penyalur ini tidak tunggal oleh PGN saja, tetapi ada distributor-distributor," ujar Khayam.

Karena permasalahan ini, kata Khayam, pihaknya bersama Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Keuangan sedang merumuskan skema tata kelola gas. Salah satu opsi dalam tata kelola gas ini nantinya, ungkap dia, akan menggunakan Peraturan yang saat ini masih digodog oleh pemerintah.

"Jadi, paling tidak harga penyaluran gas ini bisa kita kurangi costnya. Kita buat ketetapan harganya. Jadi nanti diatur oleh pemerintah melalui permen ini," ujar Khayam.

Khayam juga menjelaskan bahwa nantinya ketetapan harga tersebut tidak kemudian bersifat flat selamanya. Namun, dalam beberapa tempo waktu pemerintah akan mengevaluasi harga tersebut dan melihat kondisi keekonomian harga gas tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement