REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah ingin memperluas pasar ekspor daging ayam. Sebab, saat ini Indonesia telah mencapai swasembada daging ayam dan memenuhi kebutuhan protein hewani asal ternak.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian mengatakan, daging ayam olahan telah mengisi pasar Papua Nugini dan Timor Leste.
"Saat ini Jepang telah menetapkan lima unit usaha pengolahan daging yang disetujui untuk mengekspor ke Jepang," ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Rabu (21/6).
Lima unit usaha tersebut yakni PT Malindo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT Chaerond Pokphand Indonesia, PT Japfa dan PT Sierad Produce. Menurutnya, membuka negara baru tujuan ekspor daging ayam olahan harus segera dilakukan untuk menghindari jatuhnya harga dan merugikan para peternak. Ia memperkirakan akan terjadi penurunan harga daging ayam pada Agustus.
"Dari pengalaman-pengalaman sebelumnya begitu. Kita berharap turunnya landai, tidak terjun bebas," kata dia. Ia menambahkan, konsumsi daging ayam sebesar 11,5 kg per kapita per tahun.
Sementara itu, Kasubdit Standarisasai Kesmavet Agung Suganda mengatakan, selain empat negara tersebut, kini pihaknya tengah membidik Filipina sebagai tujuan ekspor selanjutnya. Pemerintah Indonesia telah berkirim surat ke otoritas Negara kepulauan tersebut untuk meminta izin ekspor ke negara tersebut.
Namun, Indonesia masih harus menunggu dan mengikuti berbagai ketentuan yang dipersayaratkam Filipina. "Kita punya keyakinan karena Jepang saja sudah setuju," ujar dia. Ia menambahkan, Jepang memiliki peraturan yang sangat ketat dalam menerima produk impor.
Dalam kesempatan itu ia menegaskan, sejak 2010 pemerintah Indonesia tidak ingin melakukan impor daging ayam karena adanya masalah kehalalan. Seperti diketahui, Indonesia dengan penduduk mayoritas Muslim mewajibkan kehalalan dalam konsumsi.
Kehalalan yang dimaksud adalah penyembelihan halal yang harus dilakukan secara manual. Tentunya hal tersebut diakui Agus dinilai berat bagi Eropa yang terbiasa menggunakan teknologi.
Persyaratan mengenai kehalalan ini membuat Indonesia sebagai anggota WTO cukup kuat. Hingga saat ini, kata dia, tidak ada unit usaha luar negeri yang disetujui untuk ekspor daging ayam olahan ke Indonesia.
"Kita bisa tetap gunakan persyaratan ini untuk melindungi peternak nasional kita," katanya.