REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) memprotes kebijakan pemerintah Australia yang mengenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) kepada tiga produsen kertas asal Indonesia. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan, pihaknya akan segera melayangkan gugatan ke Anti-Dumping Review Panel (ADRP) Australia.
"Kami menilai tuduhan dumping atas kertas Indonesia ini tidak adil. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan sanggahan melalui berbagai cara, mulai dari konsultasi, penyampaian surat menteri, hingga melayangkan gugatan ke ADRP Australia," tutur Oke, lewat keterangan resmi pada Republika, Jumat (26/5).
Pemerintah menilai, Australia tidak melandasi keputusannya dengan bukti yang kuat melainkan hanya sekedar menggunakan asumsi. Tak hanya itu, tiga produsen kertas asal Indonesia yang dikenakan dumping juga melakukan gugatan atas keputusan tersebut dan akan membawa otoritas investigasi Australia ke forum Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) World Trade Organisation (WTO).
Sebelumnya, pemerintah Australia secara resmi mempublikasikan laporan akhir penyelidikan tindakan dumping dan subsidi produk kertas fotokopi A4 pada 19 April 2017 lalu. Keputusan yang dikeluarkan oleh Assistant Minister for Industry, Innovation and Science tersebut mengenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) kepada tiga produsen kertas Indonesia, dengan pengecualian terhadap satu produsen yang volume dumpingnya tidak melampaui batas minimum dua persen.
Terhitung mulai 20 April 2017, BMAD yang dikenakan kepada tiga produsen kertas Indonesia masing-masing sebesar 12,6 persen, 35,4 persen, dan 38,6 persen. Pengenaan BMAD itu akan diberlakukan selama lima tahun ke depan.
Mulanya, penyelidikan terkait tuduhan dumping dan subsidi terhadap produk kertas fotokopi A4 Indonesia ini diinisiasi pada 12 April 2016 atas permohonan Industri kertas domestik Australia. Sebab, mereka mengklaim telah mengalami penurunan volume penjualan dan keuntungan akibat tekanan harga dari produk asal negara lain.
Pada 2015, nilai impor kertas fotokopi A4 Australia dari Indonesia adalah sebesar 25,1 juta dolar AS. Jumlah itu setara dengan 33,4 persen dari total nilai impor kertas Australia dari dunia yang mencapai 75 juta dolar AS.
Selain Indonesia, negara yang juga dituduh melakukan dumping dalam penyelidikan ini adalah Brasil, Cina, dan Thailand.