Rabu 25 Jun 2025 17:36 WIB

Kemenhub Revisi UU Penerbangan, Buka Jalan Taksi Terbang Komersial

Transportasi udara masa depan semakin dekat dijangkau.

Taksi terbang EHang 216-S. Taksi terbang otonom EHang 216-S melakukan uji coba penerbangan perdananya pada Rabu (25/6/2025).
Foto: Dok. Instagram/@ehang.indonesia
Taksi terbang EHang 216-S. Taksi terbang otonom EHang 216-S melakukan uji coba penerbangan perdananya pada Rabu (25/6/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan guna membuka jalan bagi pengoperasian taksi terbang, seperti EHang 216-s, di langit Indonesia. Meski rincian perubahan belum dijabarkan secara menyeluruh, Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Sokhib Al Rohman, menyebut revisi tersebut akan mencakup ketentuan mengenai desain, personel, dan fasilitas operasional untuk transportasi udara berbasis teknologi masa depan.

“Undang-Undang ini sudah berusia 15 tahun, jadi memang perlu dievaluasi. Rencana kami adalah merevisi atau mengamendemen UU Nomor 1 Tahun 2009, dan salah satu item yang akan dimasukkan adalah pengaturan terkait operasional taksi terbang,” kata Sokhib dalam uji terbang EHang 216-s di kawasan PIK 2, Tangerang, Banten, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga

Ia menegaskan bahwa Kemenhub tidak menolak teknologi baru, dan justru mendukung penuh inovasi yang dapat meningkatkan konektivitas dan efisiensi transportasi.

Kemenhub juga akan segera menggelar rapat dengan Administrasi Penerbangan Sipil China (Civil Aviation Administration of China) untuk membahas validasi sertifikat tipe (type certificate validation) terhadap produk EHang agar diakui secara resmi di Indonesia.

Jika validasi berjalan mulus, Indonesia dapat menyusun dan menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) bagi penggunaan taksi terbang tersebut secara komersial oleh operator dalam negeri.

“Insya Allah nanti sudah valid, sehingga kita bisa terbitkan SOP standar yang bisa digunakan untuk operasional komersial,” ujar Sokhib.

Sebagai informasi, validasi sertifikat tipe adalah proses verifikasi dan pengakuan desain produk oleh otoritas penerbangan sipil, guna memastikan produk memenuhi standar keselamatan dan kelaikudaraan internasional sebelum dioperasikan secara resmi.

Pada kesempatan yang sama, EHang 216-s melaksanakan uji coba terbang di Phantom Ground Park, PIK 2, Kabupaten Tangerang, setelah mengantongi izin uji terbang (demo flight) dari Kemenhub dengan membawa penumpang di dalam kabin.

Sebelumnya, kendaraan udara yang menyerupai drone raksasa ini telah beberapa kali melakukan uji terbang, baik dalam kondisi kosong maupun membawa boneka penumpang. Namun, kali ini menjadi momen perdana EHang 216-s melakukan penerbangan dengan penumpang manusia, tanpa kehadiran pilot di dalam kabin.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement