REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merespons usulan anggota Komisi VI DPR terkait adanya gerbong khusus perokok di kereta api. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko menyerahkan kewenangan penuh kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Itu nanti ke (Kementerian) Perhubungan saja, Menteri Perhubungan,” kata Tiko usai pembukaan Pameran Foto Merdeka Berdaya di Antara Heritage Center, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan seluruh layanan kereta api tetap bebas asap rokok. Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menegaskan langkah ini adalah komitmen KAI dalam menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi seluruh penumpang, termasuk perokok pasif.
“Kami selalu memastikan perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara bersih dan sehat di dalam kereta,” ujar Anne dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Adapun anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKB, Nasim Khan, sebelumnya mengusulkan adanya ruang atau gerbong khusus merokok di kereta. Menurutnya, usulan itu muncul dari keluhan penumpang perokok yang merasa tidak terakomodasi.
Nasim menyampaikan permohonan maaf jika pernyataannya saat rapat dengar pendapat (RDP) menimbulkan polemik dan menyinggung pihak-pihak yang peduli terhadap isu antitembakau. “Saya bukan sedang membela rokok, tetapi ingin mencari titik temu agar hak dan kenyamanan semua penumpang tetap terjaga,” ujar Nasim.
Ia menambahkan, dirinya menghormati keputusan KAI dan Kemenhub yang menegaskan kereta api sebagai kawasan tanpa rokok. Namun, ia berharap usulan ini bisa ditinjau sebagai wacana jangka panjang atau diuji coba terbatas di beberapa rute jarak jauh.
“Intinya, saya ingin menegaskan DPR terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan selalu mencari solusi terbaik bagi kepentingan publik,” kata Nasim.
View this post on Instagram