Selasa 02 May 2017 14:31 WIB

Subsidi KPR akan Perhitungkan Akumulasi Penghasilan Suami Istri

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Nur Aini
Perumahan (ilustrasi).
Foto: foto : dok. Republika
Perumahan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengkaji skema penyesuaian subsidi perumahan terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Subsidi yang diberikan kepada MBR berdasarkan penghasilan rumah tangga yakni merupakan akumulatif penghasilan dari suami dan istri.

Kementerian PUPR menetapkan batasan penghasilan MBR yang berhak mengajukan Kredit Pembiayaan Rumah (KPR) dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah tapak dengan batas gaji pokok sebesar Rp 4 juta, sedangkan untuk rumah susun sebesar Rp 7 juta. FLPP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2014 tentang FLPP. Nilainya masih dihitung atas penghasilan secara individual.

''Sekarang kita lihatnya penghasilan rumah tangga, bukan seorang,'' kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti, di Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (2/5).

Menurut dia, KemenPUPR masih mengkaji terkait skema tersebut sambil menunggu adanya Peraturan Pemerintah (Permen) dalam merealisasikan rencana itu. Lana menyatakan membutuhkan waktu 3-4 bulan atau sekitar Juli supaya bank bisa menyesuaikan diri.

Ke depan, penetapan MBR juga dapat mempertimbangkan penghasilan berdasarkan regional atau wilayah. Menurutnya, pertimbangan penghasilan per kapita tiap wilayah tidak dapat dipukul rata secara nasional dan akan di agi ke sembilan zona. ''Idealnya setiap provinsi punya, cuma nggak semua provinsi bisa menghitung,'' ujarnya.

Kementerian PUPR juga menargetkan adanya Perjanjian Kerja Sama Operasional (PKO) baru tentang subsidi penyediaan rumah untuk MBR yang diitargetkan selesai tahun depan. Menurut dia, perbankan tidak akan mengalami kerugian bila terjadi perubahan skema MBR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement