REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio, mengusulkan kepada Ditjen Pajak agar pajak dividen dihapus, untuk investor dengan saham maksimal Rp 10 juta. Sebab, dengan dihapusnya pajak dividen, diharapkan bisa mendongkrak investor dari segmen rumah tangga.
''Kita usulkan pajak dividennya nol. Supaya orang jadi pengen nabung saham. Kita akan ajukan, kita akan buat papernya,'' kata Tito di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (6/4).
Ia mencontohkan, di Jepang, warga yang nabung saham dalam jumlah kecil, pajak dividennya nol. Sehingga, Tito mengusulkan maksimal untuk pajak dividen yang dihapus sebesar Rp 10 juta.
Saat ini, lanjut dia, ada 64 juta rumah tangga di Indonesia. Dengan penghapusan pajak dividen, ia menargetkan tambahan 1 juta investor.
''Kalau sejuta rumah tangga ikut, bisa Rp 10 triliun sebulan dalam satu tahun, saving bisa pindah ke investasi,'' jelas dia.
Sesuai UU PPH No Nomor 36 Tahun 2008, besarnya tarif pajak yang dikenakan atas pembagian dividen, untuk Wajib Pajak Badan Usaha Dalam Negeri Dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 15 persen dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh.
Sementara Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Dikenakan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final sebesar 10 persen dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam PP No. 19 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009.