Kamis 26 Jun 2025 16:55 WIB

Turunnya Daya Beli Jadi Salah Satu Sebab Melonjaknya Peredaran Rokok Ilegal

Upaya pemberantasan diperkuat lewat sinergi dan edukasi masyarakat.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolandha
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah (Jateng)-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan pemusnahan 13,9 juta batang rokok ilegal dan 2.686 minuman mengandung metil alkohol di halaman belakang DJBC Jateng-DIY, Semarang, Rabu (25/6/2025).
Foto: dok Republika
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah (Jateng)-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan pemusnahan 13,9 juta batang rokok ilegal dan 2.686 minuman mengandung metil alkohol di halaman belakang DJBC Jateng-DIY, Semarang, Rabu (25/6/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai di Kanwil Ditjen Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng)-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Agung Riandar Kurnianto, mengungkapkan, peredaran rokok ilegal di Jateng dan DIY mengalami lonjakan. Dibanding 2024, terdapat peningkatan hampir 20 juta batang rokok ilegal yang berhasil disita Ditjen Bea Cukai Jateng-DIY. 

"Secara statistika, penindakan di bidang cukai hingga bulan Juni 2025 ini meningkat signifikan daripada tahun sebelumnya. Data penindakan tahun 2024 atas rokok ilegal pada bulan yang sama adalah sebanyak 50,27 juta batang, sedangkan untuk tahun ini sebanyak 69,7 juta batang," kata Agung, Kamis (26/6/2025). 

Baca Juga

Menurut Agung, terdapat beberapa indikasi mengapa peredaran rokok ilegal di Jateng-DIY meningkat. "Kenaikan signifikan ini dimungkinkan terjadi selain karena peningkatan usaha pemberantasan rokok ilegal yang semakin masif dilaksanakan oleh Bea Cukai dengan dukungan berbagai instansi lainnya, juga menunjukkan akibat dari menurunnya daya beli masyarakat serta kenaikan cukai, menimbulkan peningkatan peredaran rokok ilegal," ucapnya. 

Dia menambahkan, karena peredaran rokok ilegal semakin masif, Bea Cukai juga harus mengambil sejumlah langkah penanganan. Salah satunya mempererat koordinasi serta kerja sama dengan berbagai institusi penegak hukum. 

"Peningkatan pemahaman terkait ketentuan dan pentingnya kegiatan pemberantasan rokok ilegal di kalangan penegak hukum juga menjadi salah satu langkah penting sehingga seluruh penegak hukum mempunyai kesadaran bersama untuk mendukung langkah- langkah pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan oleh DJBC (Ditjen Bea dan Cukai)," ucap Agung. 

Agung mengungkapkan, Ditjen Bea Cukai Jateng-DIY turut bekerja sama dengan berbagai kampus di Jateng untuk melaksanakan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di masyarakat dalam kegiatan kuliah kerja lapangan (KKN) di desa-desa. Harapannya, masyarakat bisa didorong untuk tetap membeli rokok legal. 

Agung mengatakan, Bea Cukai bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng juga terus meningkatkan kegiatan pengawasan serta pembinaan kepada para pelaku usaha barang kena cukai.

"Pendataan mesin pelinting rokok yang dimiliki oleh para pengusaha rokok menjadi salah satu langkah yang diambil, dengan harapan dapat menekan adanya pabrik rokok ilegal yang menimbulkan iklim usaha yang tidak sehat karena pengusaha rokok resmi, terutama yang memproduksi sigaret kretek tangan (SKT), sulit bersaing dengan pabrik-pabrik ilegal tadi yang tidak membayar cukai serta pajak-pajaknya," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement