Selasa 21 Feb 2017 13:25 WIB

Setelah Freeport, Pemerintah akan Keluarkan Izin Ekspor untuk Aman Mineral

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nidia Zuraya
area pertambangan
Foto: Republika
area pertambangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita memastikan pihaknya akan segera mengeluarkan izin ekspor untuk Aman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Hal ini setelah AMNT mendapatkan rekomendasi ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

"Kalau rekomendasinya sesuai dengan peraturan yang ada, pasti akan kita berikan. Dalam satu-dua hari ini akan keluar," kata Enggar, dalam konferensi pers Rapat Kerja Kementerian Perdagangan di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (21/2). 

Kementerian ESDM pada Jumat (17/2) lalu telah mengeluarkan rekomendasi ekspor bagi AMNT. Persetujuan rekomendasi ekspor tersebut diberikan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1/M-DAG/PER/1/2017 Tahun 2017. 

ANMT diberikan volume ekspor sebesar 675.000 wet matrik ton konsentrat tembaga berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 353/30/DJB/2017, tanggal 17 Februari 2017, dan berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 hingga 16 Februari 2018.

Selain AMNT, Kementerian ESDM juga telah memberikan rekomendasi ekspor bagi PT Freeport Indonesia dengan volume sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT). Namun begitu, Mendag tidak menyinggung soal izin ekspor bagi Freeport karena perusahaan asal Amerika tersebut masih memiliki masalah kontrak. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement