Kamis 17 Nov 2016 12:40 WIB

Pemerintah akan Pangkas Alur Perizinan Pembangkit Listrik

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nur Aini
Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral, Ignasius Jonan menyampaikan paparanya saat berkunjung ke Museum Geologi, Jl Dipenogoro, Kota Bandung, Jumat (11/11).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral, Ignasius Jonan menyampaikan paparanya saat berkunjung ke Museum Geologi, Jl Dipenogoro, Kota Bandung, Jumat (11/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengatakan pemerintah berencana untuk memangkas proses perizinan pembangunan pembangkit listrik untuk mempermudah pembangunan dan menambah pasokan daya. Saat ini lama proses perizinan sudah menginjak 256 hari.

Jonan mengatakan selama ini salah satu kendala proyek pembangunan pasokan daya tak pernah selesai adalah lamanya pengurusan izin pembangunan pembangkit listrik. Ia mengatakan, hal tersebut membuat proses melebihi batas waktu pembangunan dan akhirnya mangkrak.

"Perizinan pembangunan pembangkit listrik itu dulu 956 hari, lama sekali. Sekarang lamanya perizinan sudah turun jadi 256 hari. Kita mau coba lagi kalau bisa kurang dari enam bulan," ujar Jonan di Jakarta, Kamis (17/11).

Jonan mengatakan dengan adanya permudah pengurusan izin, maka rencana pemerintah hendak menambah pasokan daya listrik 35 ribu megawatt bisa segera direalisasikan. Jonan mengatakan ketika realisasi pasokan listrik terhambat, maka akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi negara. "Pertumbuhan ekonomi juga ikut terhambat akibat minimnya tambahan pasokan listrik. Itulah sebabnya pemerintah sekarang menyederhanakan perizinan untuk pembangkit listrik dari 956 hari menjadi 256 hari, lebih cepat 700 hari," ujar Jonan.

Dengan adanya percepatan di perizinan ini, diharapkan rasio elektrifikasi nasional yang saat ini 88 persen bisa mencapai 95 persen pada 2019. Dengan meningkatnya elektrifikasi nasional maka tak ada lagi daerah yang kekurangan pasokan listrik.

Baca juga: Target Proyek Listrik 35 Ribu MW Diturunkan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement