REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) berencana melakukan relaksasi aturan porsi penyaluran kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk Kantor Cabang Bank Asing (KCBA). Sebab, saat ini KCBA yang ada belum bisa memenuhi porsi penyaluran kredit yang ditetapkan bank sentral sebesar 10 persen.
Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara mengatakan, penyebab porsi penyaluran kredit UMKM bank asing yang tidak besar karena umumnya tidak memiliki banyak kantor cabang, hanya ada di kota-kota besar.
"Sehingga memang akses langsung kepada pengusaha UMKM tidak sebesar kita bicara bank-bank besar," ujar Mirza di Jakarta, Jumat (26/8).
Bank Indonesia terus mendorong peningkatan ekonomi di sektor UMKM. Salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis Dalam Rangka Pengembangkan UMKM.
Dalam PBI tersebut ditetapkan bahwa porsi penyaluran kredit perbankan untuk UMKM pada 2015 sebesar 5 persen, 2016 sebesar 10 persen, 2017 sebesar 15 persen dan 2018 sebesar 20 persen.
Mirza menjelaskan, tahapan ini dilakukan karena tidak semua bank dapat fokus ke UMKM. Bank sentral pun tidak bisa memaksa perbankan yang terbiasa menyalurkan kredit korporasi beralih ke UMKM secara langsung.
"Dia harus belajar dulu, jaringan cabang yang bisa menjangkau UMKM dan penyalurannya. Karena perlu sumber daya yang banyak. Maka diberikan tahapan-tahapan,"katanya.
Menurut Mirza, cara meningkatkan porsi kredit UMKM pada kantor cabang bank asing yaitu dengan pola kerja sama seperti kredit yang terkait dengan ekspor. Hal tersebut, kata Mirza, dapat dikategorikan mendorong secara tidak langsung kredit UMKM.
"Semakin banyak bank yang mengerti memberikan kredit pada UMKM. Kita dorong terus, maka semakin besar yang memberikan kredit pada UMKM. Tapi UMKM juga harus dibina, supaya menjadi layak mendapatkan kredit," jelasnya.
Menurut Kepala Departemen Pengembangan UMKM Bank Indonesia Yunita Resmi Sari, masih ada sekitar 10 persen dari total bank di Indonesia yang belum memenuhi ketentuan porsi pembiayaan UMKM sebesar 10 persen di tahun ini, dan mayoritas bank tersebut merupakan KCBA.
Karena bank-bank ini belum sepenuhnya memiliki kemampuan penyaluran, kaya Yunita, maka pihaknya tidak dapat memaksakan karena khawatir akan terjadinya persaingan antara KCBA dengan bank lokal. Sehingga bank sentral masih mengkaji kemudahan untuk KCBA untuk dapat menyalurkan kredit UMKM tersebut.
"Kan mereka (KCBA) jaringannya masih terbatas. Jadi kami masih kaji dulu supaya sebanding antara bank asing campuran dan yang lokal," ujarnya.