Jumat 21 Mar 2025 19:27 WIB

BRI Pastikan Hapus Tagih Kredit UMKM tak Pengaruhi Kinerja Perusahaan

BRI telah melakukan pencadangan terhadap portofolio yang bermasalah itu.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
Foto: BRI
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) memastikan, kebijakan hapus tagih utang UMKM tidak mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan. Pasalnya, kredit macet yang masuk kriteria sudah dilakukan hapus buku (write off) atau keluar dari neraca keuangan.

SVP Micro Business Development Division BRI Dani Wildan menyampaikan bahwa perseroan juga sudah melakukan pencadangan yang cukup terhadap portofolio yang bermasalah tersebut.

Baca Juga

“Jadi, tentunya secara kinerja keuangan hampir dibilang tidak ada (tidak berpengaruh) karena (kredit macet) sudah keluar dari neraca, sudah dihapus buku. Kemudian, sebelumnya juga sudah kami cadangkan sesuai ketentuan, sangat-sangat memadai pencadangan yang kami buat,” kata Dani dalam diskusi virtual yang digelar LPPI di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Hapus buku merupakan tindakan administratif oleh lembaga jasa keuangan (LJK) untuk menghapus piutang macet dari laporan posisi keuangannya, tanpa menghapus hak tagih LJK kepada debitur.

Sedangkan hapus tagih berarti tindakan penghapusan hak tagih oleh LJK atas suatu tagihan kepada debitur setelah penghapusbukuan dilakukan. Dengan demikian, salah satu kriteria hapus tagih piutang UMKM harus dilakukan penghapusbukuan terlebih dahulu.

Dani mengatakan, UMKM yang dapat dilakukan penghapusbukuan juga harus merupakan debitur atau nasabah yang eligible atau memenuhi kriteria sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Beberapa kriteria tersebut antara lain nilai pokok piutang macet paling banyak Rp500 juta per debitur, kredit telah dihapusbukukan dengan usia hapus buku minimal 5 tahun pada saat PP tersebut berlaku, kredit tidak dijaminkan atau diasuransikan, serta tidak terdapat agunan kredit atau terdapat agunan namun tidak memungkinkan untuk dijual atau agunan terjual tetapi tidak cukup untuk melunasi kredit.

Jenis kredit macet UMKM yang dapat dihapus tagih juga harus memenuhi kriteria antara lain kredit UMKM program pemerintah yang sudah selesai programnya, kredit UMKM non-program pemerintah yang sumber dananya dari bank, serta kredit UMKM akibat bencana alam yang ditetapkan pemerintah.

Hingga Januari 2025, BRI mencatat terdapat 59.690 debitur dengan sisa pinjaman Rp2,5 triliun yang saat ini sesuai dengan ketentuan PP 47/2024 dan siap untuk dilakukan proses hapus tagih.

Sesuai dengan arahan dan ketentuan yang berlaku, Dani mengatakan bahwa BRI akan mengeksekusi nasabah eligible hapus tagih ini dimulai dari eksekusi hapus tagih sebesar Rp 424 miliar per posisi Januari 2025.

Sedangkan sisanya, dengan pagu hapus tagih sekitar Rp 2 triliun akan diusulkan dan ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada Senin (24/3) mendatang.

“Kurang lebih Rp 2 triliun yang kami akan usulkan dalam mekanisme RUPST tersebut. Dan juga ini untuk mengantisipasi perluasan nasabah yang eligible jika ada perubahan kebijakan dari pemerintah,” kata Dani.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement