Senin 25 Apr 2016 15:56 WIB

Dana Repatriasi Tax Amnesty akan Didorong ke Instrumen Jangka Panjang

Rep: C37/ Red: Nur Aini
 Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/4). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/4). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo mengatakan, dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty harus didorong ke instrumen jangka panjang agar tidak jadi beban makro ekonomi jangka pendek.

"Pelaksanaan tax amnesty ini harus konsisten. Dengan mendorong dana repatriasi ke instrumen jangka panjang agar tidak jadi beban makro ekonomi jangka pendek," kata Gubernur BI Agus DW Martowardojo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR RI, Senin (25/4).

Agus menjelaskan, kebijakan tax amnesty ini sejalan dengan berbagai upaya pemerintah dan BI untuk pendalaman sektor keuangan. Pelaksanaan pengampunan pajak selain menaikkan ruang fiskal juga berpotensi menaikkan aliran modal di dalam negeri. Secara bersamaan aliran modal masuk masih tinggi seiring membaiknya perekonomian Indonesia.

"Aliran dana yang masuk pada instrumen kita yang terbatas, tentu akan berimplikasi pada stabilitas eksternal dan berpotensi memberi tekanan pada pengelolaan makro ekonomi Indonesia," ujarnya.

Oleh karena itu pihaknya dan otoritas terkait saat ini sedang membicarakan lebih rinci instrumen jangka panjang untuk dana repatriasi tax amnesty. Bagaimana dana repatriasi bisa dimanfaatkan optimal untuk pendalaman sektor keuangan dan pembiayaan pembangunan.

"Kembangkan instrumen keuangan jangka panjang. Dana repatriasi ini berpotensi dimanfaatkan long term financing untuk biaya infrastruktur. Karena kebutuhannya besar. Untuk itu perlu sinergi kebijakan yang kuat. Agar dana tersebut bisa dimanfaatkan secara optimal," katanya.

Menurutnya, dana yang berhasil ditarik dari tax amnesty selain jadi potensi penerimaan pajak juga sangat bermanfaat bila diinvestasikan di dalam negeri. Bila diikuti perbaikan sistem dan administrasi perpajakan, kata Agus, bisa meningkatkan tax ratio tersebut.

"Jadi optimal mendukung pembiayaan ekonomi. Tax amnesty bisa berperan penting dalam pembangunan sektor keuangan," ujarnya.

Baca juga: BI Perkirakan Tax Amnesty Tambah Penerimaan Negara Rp 45,7 Triliun

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement