REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Hingga Rabu (28/1) ini, PT Freeport Indonesia belum mendapat izin ekspor konsentrat tembaga dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Artinya, mulai 29 Januari izin ekspor yang dimiliki Freeport pada periode sebelumnya telah habis.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, saat ini pihak Freeport Indonesia masih berupaya melakukan perundingan. Meski begitu, Bambang menegaskan bahwa pihaknya tetap belum mengeluarkan rekomendasi izin ekspor. Rekomendasi ini nantinya akan diajukan kepada Kementerian Perdagangan untuk selanjutnya diterbitkan izin secara resmi.
"Belum. (Freeport) masih kooperatif," kata Bambang singkat, Kamis (28/1).
Wakil Presiden Komunikasi Perusahaan PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan pihaknya masih berupaya merundingkan hal bersama pemerintah. "Masih kita rundingkan. Kita tunggu saja," kata Riza.
Seperti diberitakan sebelumnya, agar mendapat rekomendasi izin ekspor maka Freeport harus bersedia memenuhi dua syarat. Syarat pertama adalah pembayaran bea keluar ekspor sebesar 5 persen dan syarat kedua adalah membayar uang jaminan kesanggupan pembangunan fasilitas pemurnian mineral tambang atau smelter sebelas Rp 7,3 triliun.
Hingga hari ini, perusahaan asal AS itu belum menunjukkan tanda-tanda akan memenuhi kedua syarat tersebut. Meski begitu, Menteri ESDM Sudirman Said tetap membuka ruang negosiasi bagi Freeport apabila tidak sanggup membayar uang jaminan smelter. Yang terpenting, kata Sudirman, adalah pemerintah dapat diyakinkan bahwa smelter bisa rampung pada 2017. (Baca: Freeport Masih Bisa Produksi Meski Izin Ekspor Habis).