Selasa 17 Nov 2015 22:44 WIB

Pengurangan PPh Buruh Dinilai tak akan Ganggu APBN

Rep: Rizky Jaramaya / Red: Nur Aini
 Warga mengantre untuk menyerahkan SPT Tahunan PPh di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (31/3).  (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Warga mengantre untuk menyerahkan SPT Tahunan PPh di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (31/3). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pelaku usaha sangat setuju dengan kebijakan pemerintah terkait pengurangan pajak penghasilan (PPh) karyawan. Langkah itu dinilai dapat mendongkrak daya beli masyarakat. Pengurangan PPh tersebut masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid ketujuh dari pemerintah.

"Itu bagus, artinya karyawan akan mendapatkan pendapatan lebih besar sehingga membuat daya beli masyarakat naik," ujar Hariyadi kepada Republika.co.id, Selasa (17/11). (Baca juga: Pengurangan Pajak Penghasilan Buruh akan Dongkrak Daya Beli)

Hariyadi menjelaskan, pelaku usaha tidak keberatan dengan kebijakan itu. Karena apabila daya beli masyarakat meningkat, maka penjualan produksi juga akan ikut naik. 

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak akan mengganggu penerimaan pajak pemerintah. Menurutnya, selama ini justru target pendapatan pajak pemerintah terlalu besar sehingga membebani pengusaha.

"Justru stimulus ini yang harus dikejar, bukan meningkatkan target pendapatan pajak," kata Hariyadi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement