Rabu 16 Apr 2025 13:26 WIB

Trump: Pendapatan Dari Tarif Bisa Gantikan Pajak Penghasilan

Trump menerapkan kebijakan tarif impor tehadap sejumlah negara.

Pekerja menyelesaikan produksi kain di PT Trisula Textile Industries, Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (15/4/2025). Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendorong pemerintah agar kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dan pelabelan dalam bahasa Indonesia diberlakukan kembali di perbatasan (border) guna mengamankan pasar domestik dari limpahan impor barang tekstil yang tidak sesuai standar dan lebih murah (dumping) dari negara lain yang terdampak tarif timbal balik atau resiprokal Amerika Serikat karena berpotensi menggerus pasar domestik.
Foto: ANTARA FOTO/Abdan Syakura
Pekerja menyelesaikan produksi kain di PT Trisula Textile Industries, Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (15/4/2025). Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendorong pemerintah agar kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dan pelabelan dalam bahasa Indonesia diberlakukan kembali di perbatasan (border) guna mengamankan pasar domestik dari limpahan impor barang tekstil yang tidak sesuai standar dan lebih murah (dumping) dari negara lain yang terdampak tarif timbal balik atau resiprokal Amerika Serikat karena berpotensi menggerus pasar domestik.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Selasa (15/4/2025) setuju dengan pernyataan bahwa pendapatan yang diperoleh dari kebijakan tarif dapat menggantikan pajak penghasilan. Trump menerapkan kebijakan tarif impor tehadap sejumlah negara.

"Ada kemungkinan bahwa uang yang dihasilkan dari tarif sangat besar sehingga itu bisa menggantikan [pajak penghasilan]," kata Trump kepada Fox News saat ditanya apakah pendapatan dari kebijakan tarif akan menggantikan pajak penghasilan.

Baca Juga

Trump menjelaskan dari sekitar tahun 1870-1913 tarif adalah satu-satunya bentuk uang. "Dan saat itulah negara kami relatif paling kaya. Kami yang terkaya," ucapnya.

Pada Februari Trump mengatakan bahwa AS bisa meninggalkan praktek pajak penghasilan berkat pengenalan tarif baru pada produk-produk impor.

Sebelumnya pada 2 April, Presiden AS itu mengumumkan kebijakan tarif timbal balik pada produk impor dari negara lain.

Tarif dasar ditetapkan sebesar 10 persen, tetapi untuk masing-masing negara tarif tersebut disesuaikan dan jumlahnya separuh dari tarif yang dibebankan kepada perusahaan yang mengimpor produk AS.

Kemudian pada 9 April, Trump sepakat menunda pemberlakuan tarif selama 90 hari ke depan bagi semua negara kecuali, China, dan menurunkan tarif menjadi 10 persen untuk kemungkinan negosiasi.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement