Selasa 29 Sep 2015 15:21 WIB

Menperin: Cukai Rokok Idealnya Naik 10 Sampai 12 Persen

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menperin Saleh Husin Pembukaan industri logam
Menperin Saleh Husin Pembukaan industri logam

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengaku, sudah menerima pernyataan keberatan dari para industri rokok soal rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada Industri Hasil Tembakau (IHT) sebesar 23 persen.

"Pada intinya mereka agak sedikit keberatan akan kenaikan cukai yang terlalu tinggi," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/9).

Ia mengatakan, hal ini dapat menyulitkan industri rokok yang ada, terutama industri rokok skala kecil. Kenaikan cukai, ia khawatirkan, akan berujung pada hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penurunan produktifitas.

"Maka itu, kami Kemenperin sudah kirim surat ke Kemenkeu tentang apa yang menjadi masukan teman-teman produsen industri rokok," lanjutnya.

Soal angka ideal untuk kenaikan cukai, Saleh mengatakan, mungkin lebih baik berada pada kisaran 10 persen sampai 12 persen, namun hal ini nantinya akan dihitung secara bersama.

Saleh menambahkan, meski belum mengetahui lebih jelas, namun berdasarkan informasi yang ia terima, kenaikan cukai akan berlaku umum, dan tidak hanya diperuntukan bagi industri yang bahan bakunya impor.

"Makanya kita ingin industri ini agar tetap eksis dan juga jangan sampai mereka sulit produksi yang visa berdampak pada yang lain seperti PHK," katanya melanjutkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement