Rabu 26 Mar 2025 10:21 WIB

Dituduh Lindungi Istri dalam Kasus Rp 35 Miliar, Menperin akan Laporkan LSM LSPI

Menperin tekankan tak gunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.
Foto: Republika/Prayogi
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, sebagai pejabat publik, dirinya selalu berupaya taat hukum dan menjunjung tinggi hukum, serta tidak menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat publik untuk kepentingan pribadi.

Menperin di Jakarta, Rabu (26/3/2025) menyatakan hal tersebut disampaikan dia merespons isu terkait dirinya yang melindungi istri dalam perkara tidak memenuhi kewajiban pembayaran dalam jual beli tanah atas nama PT Asiana Lintas Development (PT ALD) sebesar Rp 35 miliar.

Baca Juga

Agus menyampaikan, isu yang dibuat oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI) merupakan hal yang tidak benar.

"Transaksi jual beli tanah tersebut sudah selesai, dan PT ALD telah menyelesaikan semua kewajibannya. Dengan demikian, tidak ada lagi kewajiban perusahaan tersebut pada pemilik tanah sebelumnya,” kata dia.

Agus menambahkan, kewajiban PT ALD terkait jual beli tersebut sudah tuntas. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak menggunakan fasilitas dan kewenangannya sebagai pejabat publik untuk melindungi istrinya dalam masalah yang dituduhkan tersebut.

“Tindakan mengaitkan saya sebagai Menperin yang seakan-akan menggunakan fasilitas dan kewenangan untuk melindungi istri dalam persoalan yang mereka sampaikan ini adalah tidak berdasar dan merupakan fitnah serta pencemaran nama baik,” ujar dia.

Atas dasar tuduhan tersebut, ia menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

“Kami akan melaporkan Koordinator LSPI atas pernyataannya di media massa dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Bukan hanya informasi yang disampaikan tidak benar, namun juga mengakibatkan kegaduhan di kalangan masyarakat akibat pencemaran nama baik yang dilakukan,” kata Agus.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement