Jumat 26 Sep 2025 19:25 WIB

Menperin Tegaskan Food Tray MBG Wajib SNI Tahun Ini, Bebas Lartas dan Pertek

Standar minimum yang akan diberlakukan kualitas baja nirkarat tipe 304

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita
Foto: Republika/Prayogi
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mempercepat penerapan standar nasional Indonesia (SNI) wajib bagi wadah makanan (food tray) yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut aturan baru tersebut tengah difinalisasi dan ditargetkan berlaku pada 2025 ini.

Agus menerangkan, standar minimum yang akan diberlakukan adalah kualitas baja nirkarat tipe 304. Sehingga wadah makan yang tidak memenuhi ketentuan tidak boleh beredar di tanah air."Kita sedang menyusun SNI food tray wajib. Minimal standar 304. Kalau tidak sesuai standar itu, tidak boleh beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Menperin saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Langkah ini sekaligus menjawab keresahan publik mengenai keamanan food tray. Kewajiban SNI diharapkan menjadi filter agar wadah makanan yang dipakai dalam program MBG benar-benar aman bagi semua pengguna.

Agus menegaskan kebijakan tersebut tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga memberi kepastian bagi industri kemasan. Ia menilai standar yang jelas akan membuat ekosistem produksi food tray lebih sehat, berdaya saing, sekaligus mendukung program MBG yang menyasar jutaan anak sekolah di seluruh Indonesia.

Meski standar mutu diperketat, Menperin mencoba meluruskan perihal izin impor food tray tersebut. Menurut dia, hal itu tidak dikenakan aturan larangan terbatas (lartas) maupun persetujuan teknis (pertek) dari Kemenperin.

"Untuk food tray tidak ada pertek, tidak ada lartas dari Kemenperin. Jadi siapa pun bisa masuk tanpa pertek kami. Itu penting untuk dicatat,” ujar Agus, menegaskan.

Percepatan regulasi ini menyusul sorotan publik setelah investigasi Indonesia Business Post di Chaoshan, Guangdong, China menemukan puluhan pabrik pemasok ompreng makanan untuk pasar global, termasuk yang diduga masuk ke Indonesia. Isu dugaan penggunaan minyak babi dalam proses produksi memicu kekhawatiran masyarakat. Menperin memastikan regulasi akan diperketat, dengan standar minimal 3.04.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement