Selasa 08 Jul 2025 16:04 WIB

Tarif 32 Persen Ancam Ekspor, Wakadin: Bisa Picu PHK Massal

Kadin minta insentif dan diversifikasi pasar ekspor demi cegah krisis industri.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Tarif 32 persen yang akan dikenakan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terhadap seluruh produk asal Indonesia mulai 1 Agustus 2025 dapat memukul keras industri dalam negeri. (ilustrasi)
Foto: AP Photo/Evan Vucci
Tarif 32 persen yang akan dikenakan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terhadap seluruh produk asal Indonesia mulai 1 Agustus 2025 dapat memukul keras industri dalam negeri. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perindustrian, Saleh Husin, menilai tarif 32 persen yang akan dikenakan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terhadap seluruh produk asal Indonesia mulai 1 Agustus 2025 dapat memukul keras industri dalam negeri. Tarif tersebut membuat produk ekspor Indonesia kehilangan daya saing di pasar AS.

“Tentu hal ini akan cukup berpengaruh terhadap daya saing produk ekspor Indonesia, mengingat AS adalah salah satu tujuan utama ekspor Indonesia,” kata Saleh, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga

Nilai ekspor Indonesia ke AS pada 2024 tercatat sebesar 28,18 miliar dolar AS, tumbuh 9,27 persen dibandingkan 2023. Angka itu menyumbang 9,65 persen dari total ekspor nasional. Jika tarif diberlakukan, harga produk RI di pasar AS menjadi lebih mahal dan berpotensi ditinggalkan pembeli.

“Penurunan daya saing karena tambahan tarif dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap penurunan ekspor yang pada akhirnya berdampak kurang baik pada industri dalam negeri, khususnya yang berorientasi ekspor,” ujarnya.

Dampak lanjutannya adalah penurunan laba hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). “Hal ini tentunya akan mengurangi laba yang diperoleh industri dalam negeri, yang dalam jangka panjang bisa menyebabkan terjadinya PHK,” ucap Saleh.

Industri yang paling rentan terdampak antara lain tekstil dan produk tekstil (TPT), elektronik, alas kaki, dan perikanan. “Umumnya industri yang bersifat padat karya sehingga akan berpotensi menimbulkan PHK jika kondisi ini terus berlangsung,” tambahnya.

Saleh meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan jalur diplomasi. Ia menilai perlu ada insentif bagi pelaku usaha yang terdampak langsung oleh kebijakan tarif tersebut. Ia juga mendorong strategi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasar AS.

“Pemerintah perlu mulai melakukan penjajakan dengan pasar-pasar nontradisional, seperti negara-negara di kawasan Afrika, Eropa Timur, Timur Tengah, Amerika Selatan, dan Asia Selatan,” katanya.

Ia juga menegaskan pentingnya memperkuat pasar dalam negeri. “Misalnya dengan kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada pengadaan pemerintah,” ujar Saleh.

Adapun Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyampaikan bahwa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akan bertemu langsung dengan pejabat pemerintah AS untuk membahas keputusan tarif tersebut.

photo
Infografis kebijakan tarif impor dari Presiden AS Donald Trump. - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement