Jumat 21 Aug 2015 07:00 WIB

Jaga Rupiah, BI Batasi Pembelian Dolar

Rep: Binti Sholikah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Pedagang membawa spanduk bertuliskan Save Rupiah di Pasar Gede, Solo, Jawa Tengah, Kamis (12/3).  (Antara/Yusuf Nugroho)
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Pedagang membawa spanduk bertuliskan Save Rupiah di Pasar Gede, Solo, Jawa Tengah, Kamis (12/3). (Antara/Yusuf Nugroho)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Bank Indonesia mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menjaga stabilitas nilai tukar melalui optimalisasi operasi moneter di pasar uang rupiah dan valuta asing.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia Juda Agung menyebutkan, langkah operasi moneter dilakukan melalui tiga strategi. Yakni, memperkuat pengelolaan likuiditas rupiah di pasar valas, memperkuat pengelolaan supply dan demand valas, serta memperkuat kecukupan cadangan devisa.

Juda menjelaskan, ketiga strategi tersebut dilakukan melalui tujuh langkah. Pertama, melakukan intervensi di pasar valas untuk mengendalikan volatilitas nilai tukar rupiah. Kedua, melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder, dengan tetap memperhatikan dampaknya pada ketersediaan SBN bagi inflow dan likuiditas pasar uang.

Selanjutnya, memperkuat pengelolaan likuiditas rupiah melalui Operasi Pasar Terbuka (OPT) untuk mengalihkan likuiditas ke tenor yang lebih panjang. Hal itu dilakukan dengan tiga cara, yakni mengubah mekanisme lelang Reserve Repo (RR) SBN dari variable rate tender menjadi fixed rate tender, menyesuaikan pricing RR SBN dan memperpanjang tenor dengan menerbitkan RR SBN tiga bulan.

Cara kedua, mengubah mekanisme lelang Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) dari variable rate tender menjadi fixed rate tender dan menyesuaikan pricing SDBI serta menerbitkan SDBI tenor enam bulan. Cara ketiga, menerbitkan kembali Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor 9 bulan dan 12 bulan dengan mekanisme lelang fixed rate tender dan menyesuaikan pricing.

Langkah selanjutnya, menyesuaikan frekuensi lelang Foreign Exchange (FX) Swap dari dua kali sepekan menjadi satu kali sepekan. Langkah kelima, mengubah mekanisme lelang Term Deposit (TD) Valas dari variable rate tender menjadi fixed rate tender, menyesuaikan pricing serta memperpanjang tenor sampai dengan tiga bulan.

Langkah keenam, menurunkan batas pembelian valas dengan pembuktian dokumen underlying dari yang berlaku saat ini sebesar 100 ribu dolar AS menjadi 25 ribu dolar AS per nasabah per bulan dan mewajibkan penggunaan NPWP. Ketujuh, melakukan koordinasi dengan pemerintah dan Bank Sentral lainnya untuk memperkuat cadangan devisa.

"Penurunan angka 100 ribu dolar AS menjadi 25 ribu dolar AS mengurangi pembelian dolar yang tidak perlu," ujar Juda dalam konferensi pers di gedung Bank Indonesia, Kamis (20/8).

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara mengatakan, terkait pembatasan pembelian dolar tanpa underlying, Bank Indonesia melihat ada kelebihan likuiditas di jangka pendek. Dalam situasi ekonomi seperti sekarang, lanjutnya, dikhawatirkan kelebihan likuiditas itu bukan dipakai untuk ekonomi yang riil tapi dipakai untuk kegiatan yang spekulatif.

"Sehingga Bank Indonesia di Rapat Dewan Gubernur ada perubahan strategi moneter, kita tidak mengubah suku bunga tapi mengubah strategi operasi moneter dalam rangka menggeser kelebihan likuiditas di sistem keuangan kita yang misalnya agak menumpuk di overnight kita geser ke satu bulan ke tiga bulan supaya likuiditasnya  pas," jelas Mirza di gedung Mahkamah Agung.

Terkait pembatasan pembelian dolar, lanjut Mirza, yang dibatasi adalah dolar tanpa underlying. Sehingga kalau individu atau korporasi membeli dolar untuk impor, untuk bayar ULN, serta untuk kegiatan yang ada underlyingnya tidak dibatasi. Jika membeli dolar tanpa keperluan apa-apa atau underlying itu dibatasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement