Ahad 05 Apr 2015 19:58 WIB

DPD: Awasi Terus Penyaluran Pupuk Subsidi

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Maman Sudiaman
Pupuk bersubsidi, ilustrasi
Foto: Juli/Antara
Pupuk bersubsidi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyoroti pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk kebutuhan petani. Senator asal Lampung, Anang Prihantono menilai penyaluran dan pengadaan pupuk bersubsidi tersebut harus diawasi peredarannya oleh pemerintah.

"Pengawasan meliputi jenis, jumlah, tempat, waktu, mutu, serta termasuk harga eceran tertinggi dan sistem distribusinya," ujar Anang dalam siaran pers yang diterima Republika, Ahad (5/4).

Baca Juga

Menurut Anang, pemerintah harus membuat pemetaan berdasarkan rencana kebutuhan para petani. Dengan demikian, pupuk bersubsidi dapat disalurkan secara merata kepada petani dan tidak mengalami keterlambatan saat musim tanam tiba. Penyaluran pupuk bersubsidi secara tepat merupakan dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional.

DPD RI menganggap pemerintah masih belum berhasil menjamin pengadaan dan mencegah penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Hampir semua provinsi mengalami masalah keterlambatan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.

Sementara itu, Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba menyatakan dukungan bagi pemerintah untuk menyempurnakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Terutama, larangan kepada distributor dan pengecer yang melakukan aktivitas jual beli pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan aturan.

"Produsen pupuk bersubsidi melaksanakan pengadaan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya," kata Parlindungan.

Menurut Parlindungan, produsen pupuk bersubsidi wajib melaksanakan penjualan kepada distributor, kemudian dilanjutkan kepada pengecer dan petani. Proses penyaluran ini perlu pengawasan yang ketat dari pemerintah agar pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani dengan tepat waktu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement