REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam upaya penyempurnaan sistem penetapan suku bunga penawaran antarbank atau Jakarta Interbank Offered Rate (Jibor), Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/2/PBI/2015 tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank. Ketua Tim Task Force Pendalaman Pasar Keuangan Tressna Wilda Suparyono menyebut, sebanyak sembilan bank kontributor Jibor dianulir.
Jika sebelumnya, jumlah bank kontributor sebanyak 30 bank, maka sekarang ada 21 saja. "Kita mempertimbangkan keaktifan bertransaksi si Bank Kontributor di pasar keuangan," katanya, Selasa (31/3).
Dalam mekanisme penetapannya nanti, lanjut dia, bank kontributor menyampaikan suku bunga acuannya ke BI, lalu setelah mengeluarkan 25 persen data tertinggi dan 25 persen data terendah, dihasilkanlah Jibor. Kemudian pada pukul 11 dipublikasi. Jadi sebelumnya diumumkan pukul sebelas.
Ada batas waktu penyampaian dari jam 7 pagi samiai 10.30. Kemudian BI memberikan waktu koreksi sampai 10.45. Lantas setelah itu dilakukanlah rilis. Data Jibor itu akan tersedia pada setiap hari kerja dan dipublikasikan melalui situs Bank Indonesia. Jibor ditetapkan dalam tenor overnight (O/N), 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan.