REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia No 17/2/PBI/2015 tentang penyempurnaan sistem penetapan suku bunga penawaran antar bank atau Jakarta Interbank Offered Rate (Jibor). Peraturan tersebut akan berlaku secara efektif pada esok hari, Rabu (1/4).
"Dengan aturan ini, diharapkan kredibilitas Jibor sebagai suku bunga acuan pasar untuk tenor satu tahun ke bawah akan meningkat," kata Deputi Gubernur BI Mirza Adityaswara dalam media briefing yang berlangsung pada Selasa (31/3).
Dijelaskannya, secara umum PBI mengatur penetapan bank kontributor yang menyampaikan suku bunga penawaran untuk tenor satu tahun ke bawah serta mengatur kewajiban bank kontributor untuk meminjamkan rupiah pada tingkat suku bunga yang disampaikan bank tersebut.
Di samping itu, PBI soal Jibor diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi kompleksitas transaksi keuangan, karena seluruh pelaku pasar akan menggunakan suku bunga acuan yang sama untuk setiap tenor.