REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam upaya penyempurnaan sistem penetapan suku bunga penawaran antarbank atau Jakarta Interbank Offered Rate (Jibor), Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/2/PBI/2015 tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank. Dalam PBI ditetapkan aturan soal penetapan bank kontributor yaitu bank yang menyampaikan suku bunga penawaran untuk tenor satu tahun ke bawah.
"PBI juga mengukur kewajiban bank kontributor untuk meminjamkan rupiah pada tingkat suku bunga yang disampaikan bank tersebut dengan batasan tertentu," kata Deputi Task Force Financial BI Nanang Hendarsah pada Selasa (31/3). Maksud dia, bank kontributor memenuhi batasan waktu dan batasan lain seperti jangka waktu dan jumlah nominal peminjaman.
Dengan penyempurnaan aturan Jibor, lanjut dia, diharapkan terjadi peningkatan efisiensi sekaligus mengurangi kompleksitas transaksi keuangan. Dengan pengawasan dan tata kelola yang baik, Jibor diharapkan dapat menjadi suku bunga acuan yang kredibel untuk berbagai transaksi keuangan domestik.
BI, kata dia, akan melakukan pengawasan serta menjalakan pengaturan yang transparan dan konsisten meskipun dalam kondisi market stress. Sebab Jibor dalam aturan baru diartikan sebagai rata-rata indikasi suku bunga pinjaman unsecure yang ditawarkan dan dimaksudkan untuk ditransaksikan oleh bank kontributor ke pada bank kontributor lain unuk meminjamkan rupiah untuk tenor tertentu di indonesia.
Selain itu, sejalan dengan yang terjadi di negara lain, sejak 1 April 2015, Bank Indonesia menghentikan JIBOR dalam mata uang dollar Amerika Serikat. Diungkapkan Nanang, pelaku pasar dapat menggunakan London Interbank Offer Rate (LIBOR) sebagai suku bunga acuan dalam valuta asing.