Selasa 31 Mar 2015 16:45 WIB

PBI Soal Jibor Berlaku Besok, Ini Garis Besar Ketentuannya

Rep: Sonia Fitri/ Red: Satya Festiani
Mirza Adityaswara
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Mirza Adityaswara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Bank Indonesia No 17/2/PBI/2015 tentang penyempurnaan sistem penetapan suku bunga penawaran antar bank akan berlaku besok, Rabu (1/4). Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara dalam media briefing pun menerangkan ketentuan-ketentuannya secara umum.

Diterangkannya, dalam rapat dewan gubernur bulanan, BI biasanya mengumumkan tiga jenis rate yakni deposit facility rate, landing facility rate dan suku bunga operasi moneter. Di samping itu, ada pula pengumuman soal suku bunga antar bank. "Ini kalau di indonesia ada Jibor  yang sudah eksis cukup lama dari tahun 1993," kata dia.

Hanya saja, Jibor dengan ketentuan lama dinilai tidak bisa dijadikan suku bunga referensi yang baik karena bank-banknya terlalu beragam dan suku bunga yang disampaikannya juga tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Padahal, lanjut dia, untuk bisa menjadi acuan yang baik, dibutuhkan suku bunga yang benar-benar ditransaksikan secara efektif oleh antar bank peserta Jibor. Dalam rangka pendalaman pasar keuangan itulah, BI melakukan penyempurnaan dan perbaikan dalam Jibor. Tujuannya agar rate yang ditetapkan merupakan rate yang mencerminkan kondisi sebenarnya dan kredibel.

"Ini juga akan melengkapi imbal hasil atau yield surat utang negara yang berjangka waktu dua tahun hingga 30 tahun," katanya. Dengan begitu, Indonesia akan memiliki kurva yield yang lengkap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement