REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman menghentikan pemberian izin usaha pada minimarket. Hal ini ditujukan untuk mengontrol pertumbuhan toko jejaring atau waralaba yang ada.
Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Sleman, Purwatno Widodo menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara. Sambil menunggu peraturan daerah tentang izin usaha toko modern terbentuk. Saat ini perda tersebut masih dalam pembahasan bersama DPRD Sleman.
“Perda tersebut disusun agar lebih tertib dan jelas payung hukumnya. Sehingga investasi yang masuk juga terjamin,” paparnya, Selasa (10/3).
Menurutnya kebijakan ini tidak bermaksud menghalangi investasi di Sleman. Justru keberadaan perda mengenai izin usaha toko modern tersebut akan membawa dampak positif bagi investasi kedepannya. Bukan hanya minimarket, kebijakan untuk menghentikan sementara pengajuan izin usaha juga berlaku bagi semua toko modern yang berhubungan dengan waralaba dalam skala besar.
Ia menjelaskan kebijakan ini akan membuka kesempatan luas bagi pengusaha lokal untuk berinvestasi di bidang toko modern. Karena ada keistimewaan, dimana toko modern yang dibuka oleh pengusaha lokal akan menjadi prioritas pengajuan izin nantinya.