Kamis 19 Feb 2015 17:25 WIB

Aturan Pelaporan Pajak Deposito Bukan Meresahkan Perbankan

Rep: c85/ Red: Dwi Murdaningsih
Taat Pajak
Taat Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pencegahan dan Penagihan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dadang Suwarna menilai aturan tata cara pemotongan pajak bunga deposito dan tabungan tidak akan membuat atmosfer perbankan menjadi tidak nyaman. Dadang mengatakan aturan ini semata untuk memastikan ketaatan wajib pajak. Data yang diterima oleh Dirjen Pajak juga tidak akan dilaporkan ke publik. Hal ini, beda dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan mempublikasikan hasil temuannya.

"Kalau sudah dilaporkan di SPT sudah. Karena pajak itu tidak dilaporkan di publik. Beda dengan PPATK. Si anu punya uang sekian. Asal punya uang di bank dan bayar pajak ya sudah. Tidak diuber uber. Semuanya keburu ribut dulu," ujar Dadang.

Selama ini, dalam memeriksa wajib pajak Dirjen Pajak selalu melewati tahapan dari Menteri, kemudian Menteri Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan, lalu kembali lagi ke Menteri Keuangan. Dengan diterapkannya aturan ini, diharapkan tingkat kesadaran wajib pajak akan meningkat. Aturan aturan Dirjen Pajak yang semakin tegas terbukti menaikkan pemasukan negara dari pajak. Dadang menyatakan, pada Januari 2014 lalu, pemasukan pajak sebesar Rp 492 miliar, sedangkan pada Januari tahun ini melonjak menjadi Rp 1,9 triliun, meningkat nyaris 4 kali lipat.

Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Perdierjen Nomor PER-01/PJ 2015 pada 26 Januari 2015 tentang tata cara pemotongan pajak bunga deposito dan tabungan. Aturan itu mengubah tata cara pelaporan bukti potong pajak yang selama ini dilakukan perbankan hanya secara gelondongan, tidak secara rinci setiap nasabah. Aturan ini dianggap meresahkan para deposan, lantaran dianggap mengusik privasi data para deposan. Pihak perbankan pun merasa resah karena khawatir deposan akan beralih ke luar negeri. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement