Kamis 08 May 2025 09:50 WIB

DJP Optimalkan Coretax, Ini Progres Integrasi Sistem Pajak Nasional 2025

Coretax mengintegrasikan seluruh layanan utama perpajakan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolandha
Petugas melayani wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax di Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pajak Gedung Radjiman, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax dapat datang langsung ke Helpdesk tersebut. Layanan helpdesk tersebut dihadirkan sebagai salah satu bentuk dukungan dalam rangka memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang memiliki kendala atau mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya melalui aplikasi Coretax. Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat wajib pajak.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas melayani wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax di Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pajak Gedung Radjiman, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax dapat datang langsung ke Helpdesk tersebut. Layanan helpdesk tersebut dihadirkan sebagai salah satu bentuk dukungan dalam rangka memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang memiliki kendala atau mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya melalui aplikasi Coretax. Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat wajib pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penyelesaian sistem administrasi perpajakan Coretax rampung sepenuhnya sebelum akhir Juli 2025. Saat ini, dari total 21 proses bisnis dalam sistem tersebut, baru tiga yang telah diselesaikan, yakni business intelligence, knowledge management, dan data pihak ketiga.

“Sebanyak 18 proses bisnis lainnya kami terus perinci (itemize), dan perbaikan terhadap bugs-nya juga sedang dilakukan. Ekspektasinya, paling tidak, semua sudah selesai sebelum akhir Juli,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga

Suryo memastikan peningkatan infrastruktur sistem juga menjadi perhatian utama, terutama dalam aspek performa dan kapasitas. DJP melakukan berbagai langkah penguatan, seperti tuning logika aplikasi, tuning konfigurasi infrastruktur, serta peningkatan kapasitas jaringan, database, dan storage.

"Yang jelas kami juga menambah kapasitas network, data, bandwidth, dan juga storage ataupun infrastruktur yang digunakan untuk menyimpan dan mengoperasikan sistem sendiri. Ini yang secara berkelanjutan kami akan terus cari titik yang idealnya dan Insya Allah beberapa tambahan infrastruktur kami akan lakukan sebelum akhir Juli ini," ucapnya.

Terkait integrasi sistem, DJP masih menjalankan proses migrasi data dari sistem lama (legacy system) menuju Coretax. Proses ini terus dilakukan secara bertahap demi memastikan kesinambungan dan ketersediaan data perpajakan.

“Untuk faktur pajak, kami masih menggunakan legacy system, sementara sebagian lainnya sudah menggunakan Coretax. Oleh karena itu, proses migrasi data akan terus dilakukan secara berkesinambungan hingga penggunaan legacy system untuk pembuatan faktur pajak dihentikan sepenuhnya dan digantikan oleh Coretax,” jelasnya.

Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Sistem ini dibangun menggunakan pendekatan Commercial Off-the-Shelf (COTS) dan dirancang untuk merombak total proses bisnis perpajakan nasional.

Coretax mengintegrasikan seluruh layanan utama perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak, dalam satu sistem modern berbasis digital. Penerapan sistem ini diharapkan mendorong efisiensi, kemudahan layanan, serta peningkatan kepatuhan pajak secara nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement