Rabu 18 Feb 2015 17:31 WIB

Pengamat Menilai Aturan Pelaporan Pajak tak Efektif

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Logo Ditjen Pajak
Logo Ditjen Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menyarankan agar Peraturan Dirjen Pajak mengenai pelaporan pajak bunga deposito dan tabungan dikaji ulang. Peraturan tersebut dinilai kontraproduktif.

Perdirjen Nomor PER-01/PJ 2015 yang diterbitkan 26 Januari 2015 mengatur perubahan tata cara pelaporan bukti potong pajak bunga deposito dan tabungan yang selama ini dilakukan perbankan hanya secara gelondongan, menjadi secara rinci setiap nasabah.

Yustinus mengatakan, jika memang tujuannya untuk pengkroscekan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan, upaya tersebut dinilai terlalu memakan waktu dan membuang tenaga. Sebab, Ditjen Pajak harus mengecek satu-satu data nasabah dari perbankan dan membandingkannya dengan basis data yang ada di Ditjen Pajak.

"Tidak efektif. Apalagi SDM pajak terbatas. Sebaiknya menggandeng PPATK dengan memilih nasabah yang sekiranya tidak patuh  untuk dilakukan pengecekan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement