Rabu 18 Feb 2015 17:30 WIB

Aturan Pelaporan Pajak Deposito Perlu Dikaji Ulang

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Pojok Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Jakarta.
Foto: Antara
Pojok Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menyarankan agar Peraturan Dirjen Pajak mengenai pelaporan pajak bunga deposito dan tabungan dikaji ulang. Peraturan tersebut dinilai kontraproduktif.

Perdirjen Nomor PER-01/PJ 2015 yang diterbitkan 26 Januari 2015 mengatur perubahan tata cara pelaporan bukti potong pajak bunga deposito dan tabungan yang selama ini dilakukan perbankan hanya secara gelondongan, menjadi secara rinci setiap nasabah.

Yustinus mengatakan tujuan awal diterbitkannya peraturan tersebut adalah agar Ditjen Pajak bisa mengecek kepatuhan pihak bank sebagai pemotong. Apakah selama ini bank sudah memotong dan melaporkannya secara benar atau tidak.

Akan tetapi, ada kesan Ditjen Pajak ingin "sambil menyelam minum air". "Secara tidak langsung, Ditjen Pajak ingin melihat data nasabah melalui rincian bukti potong. Hal ini yang bisa menimbulkan ketidakpercayaan mengingat ada UU Perbankan yang mengatur kerahasiaan nasabah," kata Yustinus kepada Republika, Rabu (18/2).

Yustinus mengatakan, jika memang tujuannya untuk pengkroscekan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan, upaya tersebut dinilai terlalu memakan waktu dan membuang tenaga. Sebab, Ditjen Pajak harus mengecek satu-satu data nasabah dari perbankan dan membandingkannya dengan basis data yang ada di Ditjen Pajak.

"Tidak efektif. Apalagi SDM pajak terbatas. Sebaiknya menggandeng PPATK dengan memilih nasabah yang sekiranya tidak patuh  untuk dilakukan pengecekan."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement