Kamis 24 Apr 2014 15:58 WIB

Akademisi: Tata Ulang Perizinan Minerba

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
area pertambangan
Foto: Republika
area pertambangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Perpajakan dari Universitas Indonesia Gunadi mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan kajian di sektor mineral dan batu bara (minerba) serta korelasinya dengan sektor perpajakan.  Hasil kajian Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK menunjukkan masih banyaknya perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) minerba yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). 

Berdasarkan hasil kajian KPK, dari 3.826 IUP yang dimiliki 3.066 perusahaan, masih ada 725 perusahaan atau 23,6 persen yang tidak memiliki NPWP.  "Bagus. Ternyata KPK ada kontribusi terkait potensi penerimaan yang cukup signifikan," ujar Gunadi kepada ROL, Kamis (24/4). 

Menurut Gunadi, untuk meningkatkan kepatuhan pajak, semua perusahaan pemegang IUP harus didorong memiliki NPWP. "Karena bagaimana pun perusahaan tambang sudah ikut ambil manfaat dari kekayaan alam Indonesia, ikut dalam kegiatan perekonomian Indonesia sehingga sudah sepantasnya bayar pajak," kata Gunadi. 

Senada, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Anwar Nasution mengapresiasi hasil kajian KPK tersebut. Anwar berpandangan, hasil kajian lembaga antirasuah dijadikan momentum untuk memperbaiki sejumlah aspek di sektor minerba.

Termasuk di dalamnya adalah perizinan, perpajakan hingga pembagian keuntungan. "Semua harus mengikuti KPK. Ini harus ditata kembali," ujar Anwar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement