Kamis 05 Jun 2025 16:52 WIB

Isu Tambang di Raja Ampat, Bahlil Setop Sementara Aktivitas PT Gag Nikel

Kementerian ESDM tegaskan kawasan konservasi harus dilindungi.

Rep: Frederikus Dominggus Bata / Red: Gita Amanda
Suasana aktivitas pertambangan di Raja Ampat.
Foto: Youtube Greenpeace (tangkalan layar).
Suasana aktivitas pertambangan di Raja Ampat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia merespons situasi yang tengah menjadi sorotan publik terkait aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Bahlil menegaskan, perusahaan yang saat ini beroperasi di wilayah tersebut adalah PT Gag Nikel.

PT Gag Nikel merupakan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yang termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Izin usaha pertambangannya masih berstatus Kontrak Karya (KK). Sebelum beroperasi, perusahaan telah melalui tahapan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Baca Juga

Bahlil menyadari munculnya berbagai pertanyaan dari publik mengenai aktivitas PT Gag Nikel. Ia menyampaikan bahwa saat perusahaan memperoleh izin, dirinya belum menjabat sebagai menteri. “Sekarang dengan kondisi seperti ini, kita harus cross check, karena di beberapa media yang saya baca, ada gambar yang diperlihatkan seperti di Pulau Pianemo,” kata Bahlil saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Ia menjelaskan, Pulau Pianemo merupakan destinasi wisata unggulan di Raja Ampat. Menurutnya, jarak antara Pulau Pianemo dan Pulau Gag sekitar 30–40 kilometer. Bahlil menegaskan kawasan Raja Ampat adalah kawasan pariwisata yang harus dilindungi, termasuk kawasan hutan konservasi. “Banyak pulau untuk pariwisata, tapi juga memang ada pertambangan. Nah, sekarang tim sudah turun mengecek,” ucapnya.

Ia menyampaikan, dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan ke lapangan untuk memantau langsung kondisi sumur-sumur minyak dan gas di wilayah Kepala Burung, Sorong, Fakfak, hingga Bintuni, sekaligus memantau situasi di Pulau Gag.

“Supaya tidak terjadi kesimpangsiuran, kami memutuskan lewat Dirjen Minerba, untuk status dari IUP, yang belakangan dikoreksi masih berstatus KK, sementara kita hentikan operasinya sampai verifikasi lapangan selesai,” jelasnya.

Bahlil memastikan akan menyampaikan kepada media hasil pengecekan tersebut. Ia juga menegaskan, penghentian ini bersifat sementara dan bukan keputusan permanen. Segala keputusan selanjutnya akan menunggu hasil verifikasi rinci dari tim Kementerian ESDM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement